
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Saat digrebek Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) dari Pemerintah Kota Makassar, Haji Lira mengeluhkan nasib karyawan Cafe Rustic & Bar yang dikelola selama 5 bulan terakhir ini.
Berdasarkan laporan dari Master Covid-19 Kecamatan Panakukang, Andi Pangeran Nur Akbar mengatakan jika Rustic Bar & Cafe buka diluar jam batas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Rustic Bar & Cafe buka diluar jam batas PPKM”, cetus Andi Pangeran Nur Akbar.
Saat dikonfirmasi, Haji Lira menjelaskan, lebih baik berkata jujur apa adanya daripada berpura-pura pada Satgas Raika Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, sebab apabila usaha ini ditutup lantas karyawan nganggur kemudian mereka tidak mampu lagi menafkahi keluarganya.
“Saya jujur pak, Rustic Bar & Cafe ini buka untuk kelangsungan hidup karyawan, kasian nasib 20 karyawan jika tempat ini ditutup Satgas Raika Pemkot Makassar, lantas mereka nafkahi keluarganya bagaimana? paparnya, Senin 2 Agustus 2021.
Haji Lira menyebut, Gaji karyawan tidak seberapa, mulai dari kisaran Rp.1jutaan – Rp.2,5juta dan beberapa diantara mereka pun tinggal dimess untuk mengurangi beban hidup karyawan daripada mereka bayar kos lagi.
Haji Lira mengklaim, selama Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pendapatan yang diperoleh juga tidak mencukupi biaya operasional bulanan Rustic Bar & Cafe, bahkan omset harian menurun drastis, jelasnya di Pasar Todopuli, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Selain itu, Kata Haji Lira, bila karyawan diphk lantas kemana mereka mengadu nasib dimasa PPKM sementara ada beberapa karyawan hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) ditambah lowongan pekerjaan (Loker) sangat sulit saat ini, apa mesti mereka pengangguran lagi?, jawabnya.
Haji Lira mengklaim, ijin usahanya lengkap dan ruko 2 lantai ini mempunyai kapasitas daya tampung 100 orang, untuk lantai 1 dan 2 Rustic Bar & Cafe masing-masing punya ijin usaha.
“Ijin usaha Rustic Bar & Cafe juga lengkap Pak”, kata Haji Lira.
Berbeda dengan Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM), Rustic Bar & Cafe ini berada dalam Asosiasi Pelaku Usaha Warkop Indonesia (APUKWI) hal ini ditegaskan oleh Haji Lira bahwa usahanya berada dinaungan APUKWI.
“Kami punya Asosiasi Pelaku Usaha Warkop Pak”, jawabnya dengan singkat.
Hal ini senada dengan ungkapan Ketua AUHM, Zulkarnain bahwa Rustic Bar & Cafe adalah bukan anggota dari AUHM.”Rustic Bar & Cafe bukan anggota AUHM”, tegasnya.
Walhasil, dalam penggerebekan sejumlah kursi milik Rustic Bar & Cafe diangkut Satgas Raika Pemkot Makassar dan kembali layangkan surat teguran pada pemilik usaha.
Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan membenarkan, penindakan yang dilakukan terhadap 6 pemilik cafe di Pasar Todopuli Kecamatan Panakukang salah satu diantaranya Rustic Bar & Cafe sekiranya yang terakhir, berharap Satgas Raika kedepankan edukasi pada masyarakat.
“Rustic Bar & Cafe telah kami tindak, berdasarkan laporan masyarakat dan Master Covid-19 Kecamatan Panakukang, berharap ini yang terakhir kedepan Satgas Raika akan memberikan edukasi pada pelaku usaha mengenai physical distancing”, jelasnya saat diwawancara awak media. (hadi)




