Makassar, Inspirasimakassar.com:
Menjelang pelaksnaan pesta demokrasi nasional pemilihan legislatif (pileg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mencoret delapan orang calon legilsator (Caleg). Berbagai sebab, akhirnya keputusan pencoretan diteken.
Komisioner Divisi Teknis KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, dari delapan caleg tersebut, dua di antaranya telah meniggal dunia, satu orang berstatus ASN, tiga lainnya telah mengundurkan diri dari partai dan dua orang lainnya ketahuan masih tercatat sebagai karyawan pada badan atau lembaga yang dibiayai negara.
Menurutnya, ke delapan caleg yang dicoret itu dari berbagai partai. Dua orang yang meninggal dari Partai Hanura dan Garuda. Kemudian, caleg mengundurkan diri dari PKB, PSI dan Berkarya.
“Kalau Perindo calegnya dia masih bekerja di badan yang dibiayai negara. Pas ketahuan, kami kumpulkan bukti. Ketika bukti cukup, kita anggap sudah memenuhi unsur PMS, kita tahu tidak memenuhi syarat, langsung kita coret,” ujar Gunawan. DCT KPU Makassar pada 2018 sebanyak 757 orang. Dengan pencoretan delapan orang ini, jumlah caleg se-Kota Makassar sisa 749 orang. (*)