
Majene, Inspirasimakassar.com:
Tersangka RD harus berurusan dengan pihak berwaji. Kini dia mendekam di rutan Polres Majene untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. RD diketahui melakukan perbuatan bejat dan sangat tidak terpuji. Dia melakukan perbuatan cabul terhadap nenek lanjut usia (lensia).
Parahnya, aksinya ini direncanakan dan nekat memanjat dinding rumah korban, kemudian masuk rumah korban. Selanjutnya memaksa masuk kamar korban. Di dalam kamar itulah, oknum tersebut menyetubuhi korban pada, Selasa malam, 25 Agustus 2020.
Tidak hanya itu, setelah melancarkan perbuatannya, tersangka bahkan membuat alibi dengan mendoktrin beberapa saksi bahwa, pada saat kejadian, dia bersama-sama saat kejadian untuk mengelabui petugas. Namun korban mengenali pelaku dan pelukupun tidak dapat mengelak perbuatannya.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP Jamaluddin, SH, MH saat menggelar kegiatan Press Release dengan sejumlah wartawan di ruang data Polres Majene, Senin (31/8/20).
Masih kata Kasat Reskrim, tersangka mengakui nekat melakukan perbuatannya bejatnya, karena mendengar bisikan-bisikan dengan sasaran wanita lensia.
Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka RD yang merupakan salah satu warga di lingkungan Lembang, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, dapat dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana. Ancaman pidana paling lama 12 Tahun. Subsidaer Pasal 289 KUH. Pidana ancaman penjara 9 Tahun.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa Baju Daster, Sarung, Baju Kaos, Celana Jeans dan satu buah ikat pinggang. (humas polres mejene)



























