Makassar, Inspirasimakassar.com:
Walikota Makassar, Mohammad Ramhdan Pomanto terus menunjukan prestasi gemilang.etelah meraih berbagai sejumah penghargaan, kini Danny–sapaan walikota bertagline DIA ini meraih satu lagi prestasi gemilang.Namanya, Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha.
Prestasi itu yakni penyematan Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha tercepat se- Indonesia kepada Wali Kota Ramdhan Pomanto yang karib disapa Danny ini sebagai kepala daerah berkinerja terbaik serta tertinggi secara nasional berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2015.
“Terima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang ada dan seluruh dukungan masyarakat kota Makassar. Ini adalah kerja- kerja tim dan kerja by design secara massif. Alhamdulillah dalam masa dua tahun kita sudah berhasil mendapatkan penghargaan penyelenggaraan pemerintah daerah terbaik atau tertinggi secara nasional. Kita peringkat pertama dari 10 besar tingkat nasional,” terang Danny.
Penganugerahan diberikan tepat pada Peringatan hari Otonomi Daerah XXI tahun 2017 di Alun- Alun Kabupaten Sidoarjo, Jl. Ahmad Yani, Sidokumpul, Kec. Sidowarjo, Jawa Timur, Selasa, 25 April 2017.
Untuk Penerima Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha ini, Makassar menjadi kota paling utama terbaik atau tertinggi dari 10 kota besar terpilih. Penetapan sepuluh kota itu bedasarkan penilaian dari sekitar 900 lebih indikator yang ditetapkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
10 kota yang dimaksud berturut-turut dari urutan pertama yakni Kota Makassar Moh. Randhan Pomanto, Gorontalo H Marten A Taha, Bandung Mochamad Ridwan Kamil, Banjar Hj Ade UU Sukaesih, Bontang H Adi Darma, dan Sukabumi H Mohamad Muraz.
Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Sumarsono kegiatan ini merupakan momentum untuk mengevaluasi perkembangan kinerja pelaksanaan otonomi daerah pada setiap daerah otonom.
“Setiap tahun kementerian dalam negeri bersama kementerian terkait melakukan sebuah evaluasi penyelenggaraan kinerja pemerintah daerah berdasarkan LPPD yang disampaikan kepala daerah,” ujarnya. (*)