
Maros, Inspirasimakassar,id: Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pemberian THR dan gaji 13 sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
Bupati Maros, Chaidir Syam mengemukakan, dana tunjangan hari raya (THR) para ASN sudah siap. Anggarannya berkisar Rp29 miliar. THR tersebut, imbuh Chaidir, akan dibagikan beberapa waktu mendatang. “THR per tanggal 1 sampai 5 April,” urainya pada, Selasa 19 Maret 2024.
THR akan dibagikan kepada 6 ribuan ASN, baik PNS maupun PPPK lingkup Pemkab Maros. Para PNS Pemkab juga akan menerima TPP atau tunjangan tambahan penghasilan. Pencairannya lebih awal, 20-25 Maret 2024.
Itu masih ditambah rapel kekurangan gaji ASN selama dua bulan (Januari dan Februari) imbas kenaikan gaji. Anggarannya Rp4,7 miliar.
Dia berharap berharap THR, TPP, dan gaji dimanfaatkan untuk kebutuhan jelang Lebaran. “Kalau bisa belanjanya di Maros saja agar perputaran uang di Maros semakin bagus,” tutur Chaidir yang juga mantan Ketua DPRD Maros ini. (din)




