
Makassar, Inspirasimakassar.com: Perkawinan anak, merupakan pelanggaran hak anak dan berarti juga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya, hak anak bagian dari HAM. Pembentukan konsepsi keluarga dan penguatan peran serta anak dan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak menjadi sangat penting.
Pentingnya pencegahan perkawinan anak tersebut, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar bekerja sama dengan USAID melaksanakan kegiatan Lokakarya Revitalisasi Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) untuk memaksimalkan Peran Pencegahan Perkawinan Anak di Kota Makassar. Lokakarya itu berlangsung di Hotel Novotel Makassar, Rabu, 31 Mei 2023.
Dalam lokaraya tersebut mengemuka, pentingnya lembaga dna instansi terkait, termasuk masyarakat berperan untuk mendeteksi dini, sekaligus mencegah perkawinan anak di tingkat masyarakat. Selain itu, penting pula untuk dapat memberikan pemahaman yang benar kepada anak tentang konsep keluarga dan perkawinan.
Di sisi lain, perlindungan anak tentunya menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Dalam upaya perlindungan anak dari perkawinan usia anak, selain upaya kuratif kita juga memerlukan upaya preventif dan promotif agar meminimalisasi terjadinya kasus perkawinan pada usia anak.
Selain itu mengemuka pula, aSeperti kota layak anak di Indonesia sudah lebih terarah dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Peraturan tersebut dijelaskan, jika Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Setidaknya, ada lima klaster hak anak dalam penyelenggaraan kota layak anak berdasar undang-undang tersebar pasal 5, yaitu hak sipil dan kebebasan; hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; hak kesehatan dasar dan kesejahteraan; hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus. (adv)