
Takalar, Inspirasimakassar.com:
Pj. Bupati Takalar Dr.Setiawan Aswad diminta menijau ulang pengangkatan Sekcam sebagai sekretaris di penyelenggara pemilu. Hal ini dikemukakan pengamat kebijakan publik Nasir Tarang, di Alun-Alun Makkatang Dg Sibali, Rabu 8/2/2023.
Nasir Tarang yang juga ketua LSM BIM menjelaskan, Sekcam itu adalah jabatan struktural, sehingga tidak diperbolehkan menduduki jabatan lain. βItu melanggar undang-undang,β tegasnya.
Dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural disebutkan bahwa, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional,β tegasnya lagi.
Saat ini, Sekcam Pattallassang menjabat Sekretaris Bawaslu Kabupaten Takalar, sementara 8 Sekcam lainya menjabat sekretaris PPK Kecamatan di masing masing lokasi kerjanya.
Karena itu di menilai, keputusan Bupati Takalar nomor 105 Tahun 2023 tentang pengangkatan sekretaris dan staf sekretariat panitia pemilihan kecamatan pada memilihkan umum tahun 2024 tertanggal 2 januari 2023 untuk ditinjau ulang, tegasnya. (ADT)