Site icon Inspirasi Makassar

Bupati Selayar Desak 2 OPD, Segera Bayar Gaji Non PNS

Bupati kepulauan Selayar

Kepulauan Selayar, Inspirasimakassar.com:


Bupati Kepulauan Selayar, HM Basli Ali telah memberikan deadline atau batas waktu untuk memproses Surat Keputusan (SK) pengangkatan kembali pegawai honorer dan tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang masih tercatat di tahun 2018 disejumlah OPD dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar hingga sepekan dari pemanggilan ribuan non Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke rumah jabatan bupati, Sabtu 11 Mei lalu.

Bukan hanya itu, HM Basli Ali juga mendesak Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat untuk segera memproses SK dan membayar gaji mereka yang mencapai ribuan tenaga non PNS.


      ” Kepala BKPPD, Drs Muhtar, MM agar segera memproses dan membayar gaji ribuan tenaga non PNS yang mengabdi dibeberapa OPD didaerah ini. Dengan pembayaran gaji itu mereka para pegawai akan merasa terbantu untuk meringankan beban kebutuhannya selama dalam bulan Ramadhan apalagi kita akan menghadapi lebaran Idhul Fitri 1440 H. Ini merupakan sebuah tanggungjawab moril yang mesti segera dilakukan sebagai kepala OPD yang diberikan tugas khusus termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Drs HA Nur Khaliq, Msi.” Demikian ditegaskan HM Basli Ali saat ditemui media ini di eks Posko Pemenangan Jokowi – Ma’ruf Amin dibilangan Jl Jenderal Ahmad Yani Benteng, Minggu 12 Mei kemarin.


       Menyikapi desakan Bupati, HM Basli Ali seputar deadline penerbitan SK pengangkatan pegawai non PNS yang tercatat tahun 2018, BKPPD setempat akan segera menindaklanjuti. Bahkan mulai hari ini kata Muhtar, Senin 13 Mei sebagian sementara berproses. Karena memang merupakan hal yang sangat mendesak untuk dilaksanakan khususnya pembayaran gaji tenaga PTT dan honorer yang mengabdi di beberapa OPD.


     PTT setiap tahun dievaluasi dan dikinerja. Sehingga yang memiliki kinerja baik akan diterbitkan SKnya tahun 2019 ini. Dan SK itu akan berlaku mulai Januari 2019. BKPPD juga merasa optimis akan mampu merampungkan dalam sepekan kedepan. Dan insha Allah, Sabtu 18 Mei semua SK tenaga non PNS yang berkinerja baik akan tuntas dan akan segera dibayarkan gajinya oleh Badan Keuangan setempat. Dari seluruh pegawai non PNS yang terbanyak adalah guru menyusul tenaga kesehatan.” beber Muhtar.


       Komitmen senada juga dikemukakan oleh Kepala BPKAD Kepulauan Selayar, Drs HA Nur Khaliq, M.Si kepada Inspirasimakassar.com diruang kerjanya, Senin 13 Mei pagi tadi. “Waktu sepekan untuk membayar gaji sekitar 5.000-an pegawai non PNS itu cukup banyak. Hanya BPKAD meminta kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melengkapi dokumen dan selanjutnya mempercepat proses permintaan pencairan.


     Sebab pada prinsipnya, Dinas Keuangan tidak ada persoalan menyangkut pembayaran gaji sepanjang Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari OPD masing-masing lengkap termasuk dokumen pendukung lainnya. Dinas Keuangan akan segera melakukan pembayaran. Dan dananya sudah siap yang mencapai miliran rupiah. Jika gaji tidak cukup maka yang lainnya tidak akan terbayarkan. Karena pembayaran gaji itu wajib dan mengikat dan merupakan prioritas utama.” imbuhnya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)
     

Exit mobile version