
Pinrang, Inspirasimakassar,com:
Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Pinrang secara bertahap akan kembali memberlakukan beberapa kebijakan terkait penanganan penyebaran Covid-19 di kabupaten berbatasan Provinsi Sulawesi Barat itu.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Irwan di depan para insan Pers di Gedung Media Center Dinas Kominfo Pinrang, Jumat ( 18/9/2020 ).
Bupati Pinrang Andi Irwan menuturkan, kabupaten yang dipimpinnya pernah zona hijau, kemudian turun satu grid ke zona orange. “Namun saat ini, Pinrang berada di zona merah dengan 19 positif terpapar Covid-19 per hari ini” ungkapnya.
Hal tersebut, membuat Pemerintah Kabupaten Pinrang mengevaluasi kembali sejumlah kebijakan yang pernah diberlakukan saat Pinrang ditetapkan sebagai zona hijau.
Di antara kebijakan tersebut, kelonggaran dalam kegiatan belajar mengajar yang beberapa waktu lalu memberlakukan sistem tatap muka, saat ini kembali dilakukan dengan proses daring seperti saat awal pandemi.
Kebijakan lain, lanjut Bupati Irwan, yang akan dilakukan evaluasi adalah kelonggaran penyelenggaraan pesta hajatan atau pun perkawinan.
Menurut Bupati Irwan, jika beberapa pekan kedepan masyarakat masih tidak menerapkan protokol kesehatan utamanya dalam penyelenggaraan hajatan, maka pihak Pemerintah Kabupaten Pinrang akan kembali melarang penyelenggaraan hajatan ditengah pandemi Covid-19.
Disamping itu, pihaknya telah mengeluarkan peraturan Bupati terkait penerapan protokol kesehatan termasuk sanksi kepada masyarakat dan ASN yang tidak mengikuti protokol kesehatan, termasuk didalamnya penggunaan Masker apabila beraktivitas di luar rumah, Ungkap Irwan.
saat ini kata Irwan, Kabupaten Pinrang berada pada zona merah dengan jumlah terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 sebanyak 19 orang.(thamrin)




