Maros, Inspirasimakassar,id:
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah laporan yang menyajikan informasi keuangan pemerintah daerah dalam satu periode anggaran. LKPD disusun untuk memberikan gambaran kinerja dan kondisi keuangan pemerintah daerah, serta untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat dan pihak terkait.
Bupati Maros, Chaidir Syam, misalnya pada Rabu, 9 April 2025 menyerahkan LKPD Kabupaten Maros tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan. Selan Bupati Maros, terlihat pula, kepala kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan juga menyerahkan laporan serupa, sekaligus dalam kerangka Rapat Koordinasi (Rakor) di Auditorium Kantor Perwakilan BPK Sulawesi Selatan. (titi)