Site icon Inspirasi Makassar

Bupati Maros Keluarkan Edaran Jam Operasional Truk Tambang

Maros Inspirasimakassar.id:

Setidaknya, mobil truk tidak boleh melakukan aktivitasnya pada jam jam sibuk. Meski demiian ada pengecualian truk pengakut kebutuhan pokok atau darurat, dan truk itu juga hanya boleh melewati pada jam jam tertentu dan di lokasi tertentu pula.

Karena itu, Bupati Kabupaten Maros, Chaidir Syam, pada Kamis 18 September 2025 mengimbau para pelaku usaha tambang dan pemilik kendaraan angkutan material agar mematuhi aturan penggunaan jalan umum di Kabupaten Maros. Imbauan tersebut tertuang dalam surat Nomor 500.11.3.2/5/Dishub yang diterbitkan pada 10 September 2025.

Bupati dua periode itu juga menekankan pentingnya keselamatan lalu lintas, keamanan pengguna jalan dan ketertiban umum. Malah, ia meminta seluruh aktivitas pengangkutan material tambang dibatasi hanya pukul 08.00–16.00 Wita. Serta menghindari jam-jam sibuk seperti jam masuk, istirahat, dan pulang sekolah.

Doktor Hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu mengingatkan kendaraan angkutan material tidak boleh melebihi tonase 8 ton dan dilarang melanggar dimensi kendaraan (over dimension and over loading).

“Muatan wajib ditutup terpal untuk mencegah tumpahan material serta roda kendaraan dibersihkan sebelum keluar dari lokasi tambang. Dan, semua kendaraan angkutan tambang harus sesuai ketentuan, laik jalan, dimensi kendaraan dan tata cara pengangkutan sesuai aturan yang berlaku,” tegas pria yang mengangkat disertasi berjudul “Hakikat Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Maros tersebut”.

Menurutnya, pengoperasian kendaraan tambang wajib menggunakan sopir yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) resmi dari kepolisian, tidak di bawah umur dan bebas dari pengaruh narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Batas kecepatan maksimal kendaraan angkutan material ditetapkan 40 km per jam. (titi)

Exit mobile version