
Maros, Inspirasimakassar.id:
Lelang barang rongsokan adalah proses menjual barang bekas atau tidak terpakai melalui sistem lelang. Barang-barang ini bisa berupa kendaraan, mesin, peralatan kantor, atau material bekas lainnya yang sudah tidak digunakan lagi oleh pemiliknya.
Lelang barang rongsokan ini bisa menjadi cara bagi instansi pemerintah, perusahaan, atau individu untuk membersihkan aset yang tidak terpakai dan mendapatkan nilai ekonomis dari barang-barang tersebut. Salah satunya seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros yang melelang enam lot Barang Milik Daerah (BMD).
Bupati Maros, Chaidir Syam, mendukung penuh langkah pelelangan yang berlangsung secara daring di aplikasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), 29 Juli 2025.
Chaidir Syam mengakui, pelelangan merupakan langkah tepat untuk menertibkan aset sekaligus memberi pemasukan bagi daerah. Dimana hasil penjualan akan masuk ke APBD sebagai pendapatan daerah
Bupati dua periode ini berharap, kegiatan lelang sebaiknya dilakukan secara rutin agar barang tidak terpakai tidak menumpuk dan mengganggu lingkungan kerja. Dengan sistem daring lewat KPKNL, proses lelang juga lebih terbuka, adil, dan minim potensi penyimpangan.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Maros, Sam Sophyan, mengemukakan, dari enam lot dilelang, hanya dua terjual. Lot pertama berisi alat berat, truk, dan motor tiga roda. Nilai limit awalnya Rp168.191.000 dan terjual dengan harga Rp185.691.000. Lot kedua berisi satu unit mobil dan satu unit grader.
Limit awal ditetapkan Rp193.858.000 dan terjual Rp242.858.000. Dua paket tersebut dilelang dengan metode open bidding, memungkinkan peserta lelang memasukkan penawaran secara terbuka dalam sistem KPKNL.
Sam Sophyan mengaku, proses lelang berlangsung transparan dan diawasi langsung pihak terkait, termasuk dari internal Pemkab Maros. Empat lot lainnya tidak laku terjual dalam lelang tersebut. Lot ketiga berisi dua unit sepeda motor dengan nilai limit Rp5.670.000. Lot keempat berisi limbah padat eks alat kesehatan, nilai limitnya Rp3.513.000. Sementara itu, lot kelima berisi truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH), nilai limit Rp361.150.000. Lot keenam terdiri dari empat unit mobil, dengan nilai limit Rp40.535.000. Dan, dua lot sempat mendapat penawaran, yakni alat kesehatan dan sepeda motor. Tapi pemenang wanprestasi, tidak melakukan pelunasan. (titi)