
Maros, Inspirasimakassar.id:
Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah setiap tahunnya, biasanya menjelang tahun ajaran baru sekolah. Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN dan juga untuk membantu meringankan beban pengeluaran menjelang tahun ajaran baru.
Pembayaran gaji ASN oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dilakukan secara rutin setiap bulan, biasanya pada awal bulan, dan juga mencakup pembayaran gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan. Di Maros salah satunya.
Menurut rencana, Pemkab Maros Segera membayarkan gaji ke-13 pada Senin, 2 Juni 2025 besok. Demikian, Bupati Maros, Chaidir Syam pada Ahad, 1 Juni 2025. Ia menambahkan, untuk gaji ke-13tersebtu, Pemkab menyediakan anggaran sekitar Rp32 miliar.
Chaidar Syam mengemukakan, anggaran Rp32 miliar tersebut untuk pembayaran gaji ke-13 bagi 5.387 ASN dan 1.367 PPPK. Dengan pencairan ini, pihaknya berharap kinerja ASN dan seluruh aparatur pemerintahan semakin meningkat, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Maros.
“Anggaran telah disiapkan dan proses pencairan akan dilakukan tepat waktu sesuai dengan rencana. Kami berharap ini bisa meringankan beban para pegawai, apalagi bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru,” tuturnya.
Dari total anggaran tersebut, jelas bupati dua periode ini, untuk ASN (termasuk pendidik dan tenaga kependidikan) total anggaran Rp26.852.599.310. Sedangkan untuk PPPK Total anggaran, Rp5.156.329.200, Bupati dan Wakil Bupati Total anggaran Rp11.362.044 dan Anggota DPRD Rp144.469.500. (titi)