Selayar, Inspirasimakassar.com:

Sosialisasi pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan, Selayar Sulawesi-Selatan, hari, Senin, (24/08). Sosialisasi bertempat, di Ramdhan Coffe, Jalan KH. Abd. Kadir Kasim, Benteng.

Ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin menguraikan, kegiatan sosialisasi digelar seiring dengan semakin dekatnya, masa pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati yang dijadwalkan akan berlangsung, pada hari Jumat, (4/09) sampai dengan hari, Minggu, (06/09) mendatang.

Rangkaian acara sosialisasi pencalonan dibuka koordinator divisi (koordiv) tekhnis KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara yang didampingi koordiv data, Sukardi, selaku narasumber.

Sejumlah penekanan penting terkait dengan tata cara penyerahan dukungan, mekanisme verifikasi, tata cara pendaftaran, syarat calon, persyaratan pencalonan, tata cara dan mekanisme penetapan bakal pasangan calon dalam pemilihan serentak, pilkada bupati dan wakil bupati tahun 2020, diulas secara gamblang oleh Andi Dewantara, dalam kapasitasnya selaku koordiv tekhnis KPU.

Sosialisasi pencalonan bupati dan wakil bupati diakuinya merupakan amanah pasal 103 D, peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor delapan belas, tahun dua ribu sembilan bilas yang memuat kewajiban KPU untuk melakukan tahapan sosialisasi pencalonan bupati dan wakil bupati.

Penekanan tersebut dilontarkannya di hadapan jajaran perwakilan, anggota forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) yang terdiri dari Wakapolres Selayar, Kompol Abd. Rahman, Kasdim 1415/Selayar, Kapt. Inf. Busrah L, dan Kasie Datun, Kejari Selayar, Trismanto, SH.

Tahapan sosialisasi pencalonan bupati dan wakil bupati yang dipandu, Sekretaris KPU Selayar, Asmar Sugianto, S.STP tersebut, sempat menghangat dan berlangsung alot, menyusul berkembangnya materi diskusi akan kemungkinan, adanya partai politik pengusung pasangan calon yang dikendarai orang lain, sementara pengurusnya, berpihak kepada bapaslon lain.

Ragam spekulasi akan kemungkinan terjadinya proses pendaftaran bakal pasangan calon yang berkas, form B KWK-Parpolnya, tidak ditanda tangani oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten pun, berkembang, di tengah hangat suasana sosialisasi.

Menyikapi kemungkinan tersebut, Andi Dewantara, tetap bergeming, dan mengurai ketentuan PKPU nomor 18, 2019, yang kemudian menjadi landasan dan payung hukum KPU dalam menengahi kasus perbedaan sudut pandang, dan dan pemberian persetujuan dalam penetapan bapaslon oleh partai politik tingkat kabupaten, maka pengurus dewan pimpinan pusat (DPP) dimungkinkan untuk mengambil alih pendaftaran bapaslon.

Hal ini kata dia, sedikit berbeda dengan kasus pilkada tahun dua ribu lima belas yang membuka ruang, bagi pengurus dewan pimpinan pusat partai politik untuk melakukan pembekuan pengurus kabupaten, bagi parpol yang enggan menandatangani berkas form pendaftaran dan atau form B-KWK, parpol disertai dengan SK pengurus baru.

Pada point lain, PKPU No 18, tahun 2019 tertuang kemudahan bagi partai politik untuk tidak lagi melakukan pembekuan kepengurusan bagi pengurus tingkat kabupaten yang enggan menandatangani form pendaftaran bakal pasangan calon dan cukup mengambil alih proses pendaftaran bapaslon bersangkutan dengan melampirkan surat keputusan DPP, terkait dengan pengambil alihan pendaftaran bapaslon.

Ketentuan PKPU tentang hak dan kewenangan KPU untuk melakukan penolakan terhadap salah seorang pendaftar bakal pasangan calon yang tidak didampingi oleh salah satu pengurus parpol pengusungnya, dibeberkan Andi Dewantara, di hadapan, ketua Bawaslu, Suharno, SH, yang didampingi oleh koordinator divisi pengawasan, hubungan masyarakat, dan hubungan antar lembaga, Bawaslu, Abdul Kadir, ST.

Sebagai bentuk pemenuhan terhadap persyaratan dan ketentuan PKPU tentang mekanisme dan tata cara pendaftaran, maka bapaslon, bersama partai politik pengusungnya, berkewajiban untuk secara bersama-sama melakukan proses pendaftaran, ke KPU, terang Andi Dewantara, di depan kurang lebih tujuh puluh orang peserta sosialisasi yang ikut menghadirkan sejumlah kepala OPD. Di antaranya, kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil), Drs. Andi Patonrangi Pasbal, dan kepala badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbang Pol) yang diwakili kepala bidang (kabid) fasilitasi organisasi dan kemasyarakatan, Hj. Apriana Susilawati dan kepala sub bidang fasilitasi antar lembaga legislatif & aparatur pemerintah, Hj. Hasrawati. (Andi Fadly Dg. Biritta)

BAGIKAN
Berita sebelumyaPeserta SKB CPNS Kemenag Segera Isi DRH
Berita berikutnyaProf Jasruddin Apresiasi Pimpinan PTS dan Dosen Pemenang Bantuan Dana
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here