Site icon Inspirasi Makassar

BPJS-Media Sosialisasi Pembayaran Iuran Kepersertaan

Makassar, Inspirasimakassar.com:

BPJS Kesehatan sosialisasikan program relaksasi pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan di masa Pandemi Corona, bersama awak media makassar di Kampoeng Popsa, Rabu (9/9).

“Media Gathering ini dilaksanakan selain dalam rangka silaturrahmi bersama awak media, juga berguna sebagai wadah BPJS Kesehatan dalam menyampaikan informasi terbaru terkait Program JKN-KIS,” kata Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal, Hidayat Sumintapura.

Hidayat menambahkan, bahwa BPJS Kesehatan selalu berupaya dalam melayani peserta JKN-KIS, pada media gathering kali ini memperkenalkan adanya program terbaru dari BPJS Kesehatan yaitu relaksasi iuran kepesertaan.

Program ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 terkait jaminan kesehatan.

Dijelaskan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E L Borotoding, bahwa hingga 29 Agustus 2020, total pendaftar peserta relaksasi iuran BPJS Kesehatan sebanyak 724 peserta mandiri.

Peserta mandiri tersebut, sebanyak 574 peserta di aplikasi mobile JKN-KIS dengan total tunggakan kepesertaan sebesar Rp.634.348.350,- sementara Pendaftar melalui call center sebanyak 12 peserta, dengan total tunggakan sebesar Rp.23.340.000,-, bebernya.

Sementara itu, Peserta yang mendaftar melalui layanan kantor sebanyak 138 peserta dengan total tunggakan Rp.166,954.090,-. sehingga total tunggakan iuran relaksasi yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan Cabang Makassar sebesar Rp.824.642.440, jelasnya.

Sementara untuk pelunasan tunggakan, peserta dapat menyicil iuran yang tertunggak hingga Desember 2021,” jelas Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Ridjal Mursalim dalam paparan materinya.

Ridjal menjelaskan, bahwa peserta JKN-KIS dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali jika peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk 6 (enam) bulan dan tagihan 1 bulan berjalan.

“Jadi bagi peserta yang ingin mengikuti program ini, peserta dapat mendaftarkan diri ke kanal-kanal yang telah disiapkan oleh BPJS Kesehatan diantaranya Aplikasi Mobile JKN, BPJS Care Center 1500 400, atau datang ke Kantor Cabang. Dengan catatan peserta telah melakukan pembayaran tunggakan maksimal 6 (enam) bulan dan 1 (satu) bulan berjalan,” jelas Ridjal.

Ia juga mengatakan setelah melakukan pendaftaran, peserta JKN-KIS dapat menyicil sisa tunggakan pada bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan.

Exit mobile version