
Maros, Jamkesnews:
Salah satu upaya BPJS Kesehatan Cabang Makassar untuk meningkatkan Kepatuhan Badan Usaha akan pentingnya jaminan kesehatan bagi pekerja adalah dengan kembali dilaksanakannya Perpanjangan Perjanjian MOU Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Maros.
Sebagai awal dari perpanjangan perjanjian kerja sama ini telah dilakukan audiensi di Kejaksaan Negeri Maros, sekaligus kunjungan silaturahmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Maros yang baru menjabat di bulan September ini,Jumat (03/09).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas beberapa hal terkait pencapaian target Kepatuhan Badan Usaha di wilayah Kabupaten Maros yang dalam implementasinya BPJS Kesehatan mengandeng Kejaksaan Negeri Maros untuk bersinergi perihal pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara berbentuk pertimbangan, pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan keuangan/kekayaan negara.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Suroto mengatakan ruang lingkup dari kerja sama ini adalah meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya guna menyelamatkan uang negara.
“Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase serta pemberian jasa hukum di bidang Tata Usaha Negara,” pungkas Suroto.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang MakassarGreisthy E. L. Borotoding menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan telah menjalin sinergitas yang sangat baik dan potensial dalam bentuk kerjasama lintas sektoral dalam rangka penegakan kepatuhan pemberi kerja dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kerja sama yang telah terjalin hingga saat ini adalah dalam bentuk tindak lanjut Kejaksaan Negeri Maros terkait pelimpahan Surat Kuasa Khusus Badan Usaha.
“Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan wujud dukungan Kejaksaan Negeri Maros untuk mendukung keberhasilan Program JKN-KIS di Kabupaten Maros, dimana pada dasarnya apa yang kami lakukan saat ini adalah untuk memastikan para pekerja agar mendapatkan haknya dalam Program Jaminan Sosial,” tutup Greisthy. (Tiara-humas PBJS Cabang Makassar)