
Makassar, Inspirasimakassar.com :
Bank Indonesia mengadakan sosialisasi bertajuk Peran Surat Berharga Komersial (SBK) sebagai Sumber Pendanaan Perekonomian Nasional yang diselenggarakan di Hotel The Rinra Makassar, Kamis (17/10/2019).
Dipilihnya Makassar, dinilai sebagai kota berskala ekonomi terbesar di wilayah timur Indonesia. Hal ini guna meningkatkan minat korporasi non-bank untuk dapat menerbitkan SBK dan kegiatan ini merupakan lanjutan dari serangkaian kegiatan sosialisasi SBK yang sebelumnya telah diselenggarakan di bulan Mei dan September 2019 di Jakarta.
“Bahwa SBK merupakan instrumen sistem pendanaan yang jauh lebih penting dan berharga dan lebih mudah dalam sistem pendanaan”, kata Kepala Group BI Endang Kurnia Saputra.
Dijelaskan Endang Kurnia Saputra, SBK merupakan keuntungan baru dalam melakukan ekspansi baru dalam pengembangan bisnis baru, hanya saja penerbitan SBK ini tergantung pada kondisi ekonomi utamanya ekonomi global, terlebih dampak perseteruan ekonomi antara Cina dan Amerika.
Endang mengakui, jika Ekonomi Sulsel bisa Survive
dan terus tumbuh melalui pengembangan potensi ekonomi. Sementara daerah di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua cenderung stagnan bahkan Papua tumbuh namun tidak signifikan, jelasnya.
Sehingga kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan awareness pelaku pasar, bahwa saat ini telah tersedia instrumen pendanaan jangka pendek bernama SBK, yang dapat dimanfaatkan oleh korporasi non-bank yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pendanaan jangka pendek di pasar uang.
Pendanaan melalui pasar uang ini akan dapat melengkapi portofolio pendanaan korporasi jangka panjang melalui pasar modal dan perbankan.
Untuk mendukung penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial, paparnya.
Terkait dengan lembaga pendukung, sampai dengan 30 September 2019, telah terdaftar di Bank Indonesia sebanyak 5 penata laksana/arranger, 2 lembaga pemeringkat, 53 konsultan hukum, 88 akuntan publik, 5 notaris, 4 perantara/brokers, dan 19 kustodian, Imbuhnya.
Bank Indonesia juga telah melakukan penyempurnaan ketentuan dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur, yang antara lain mencakup penerbitan, lembaga pendukung pasar SBK, keterbukaan informasi, transaksi SBK, manajemen risiko, pelaporan, serta pengawasan, pungkas Endang Kurnia Saputra. (hadi)