Site icon Inspirasi Makassar

Belum lapor LHKPN, 21 Caleg DPRD Makassar Terpilih Terancam Gagal Dilantik

Makassar, Inspirasimakassar.id:

Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar terpilih, hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 boleh bernapas lega. Hanya saja sebanyak 21 di antara para wakil rakyat hingga saat ini terancam tidak dilantik. Pasalnya mereka belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.

Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih, menurut rencana pelantikan anggota dewan terpilih Kota Makassar pada 9 September 2024 mendatang. Hanya saja, di antara mereka masih terkendala.

“Jadi setidak masih ada 21 anggota dewan terpilih yang hingga saat ini mereka belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. Karena itu, bagi mereka yang belum menyerahkan laporan tersebut segeralah menyelesaikannya ke KPU Makassar,” tegas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Sri Wahyuningsih menyebutkan, paling lambat, para anggota legislatif harus menyetorkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan, pada 9 September. “Itu artinya, sudah tidak sampai 2 bulan sudah pelantikan,” ujarnya.

Menyinggung mengapa para legislator terpilih tersebut belum menyerahkan LHKPN, Sri Wahyuningsih mengaku tidak mengetahuinya. Padahal, para calon wakil rakyat baru tersebut telah dikirimi pormat pengisian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, atau KPK.

Di bagian lain Sri menyebutkan, jika pada batas yang telah ditentukan para anggota dewan terpilih tersebut tidak menyerahkan LHKPN, otomatis mereka tidak diikutkan dalam proses pelantikan. Sebab, acuan kita sebagai sebagai pelaksana kebijakan yang mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. (titi)

Exit mobile version