
Selayar, Inspirasimakassar.com:
Saat penggerebekan di rumah AE, oleh anggota Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar, pada 25/2/2021, di Jalan MT Hariyono, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, sejumlah saksi yang dikonfirmasi media ini, termasuk Ketua RT, Sofyan alias Fian, yang di konfirmasi di kediamannya, Ahad 18/4/2021 mengatakan, dirinya tidak melihat buku Rekening dan ATM, serta timbangan kristal.
“Karena saya turut serta menyaksikan, dan tanda tangan sebagai saksi barang bukti yang ada didapat dalam rumah AE,” demikian Sofyan.
Sementara itu, Tia–ibu rumah tangga yang dikonfirmasi di kediamannya, Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Benteng, 18/4/2021 mengatakan, barang bukti yang didapat, itu di rumah iparnya. Berupa, timbangan kristal, Kartu ATM, dan Buku Rekening.
“Barang barang tersebut didapat saat penggeledahan di rumah ipar saya termasuk juga anaknya, Bh, bernisial AG yang bersembunyi dalam kamar di temukan oleh polisi,” ujar Tia.
Sesuai hasil pantauan wartawan media ini, ATM, dan buku rekening, atas nama, RM, namun yang kendalikan baik transper atau penarikan uang semua diduga dikendalikan oleh orang tua RM, bernisial BH.
Sementara itu Penyidik Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar, Aipda Muh Syahrir, yang di konfirmasi melaluil telepon / WA, namun tidak aktif, (TIm/UH/).