Andi Asma Zulistia Ekayanti (baju dinas)

Makassar, Inspirasimakassar.com:

Dalam pandangan Islam, jika seseorang memiliki harta yang wajib dizakati, maka ber-zakat-lah. Namun, jika ia telah meninggal, tetapi memiliki harta peninggalan, maka ahli waris wajib membayarkan zakat atas nama mereka sesuai zakat yang ditinggalkan. Zakat, almarhumah Hj.Andi Maryam Kengkeng—istri H.M.Anis Zakaria Kama—mantan Sekretaris Kota Makassar, sekaligus mantan Ketua BAZNAS Kota Makassar, salah satunya.

Islam, merupakan agama yang sangat menjunjung tinggi penghormatan, dan pemuliaan kepada kedua orang tua.  Penghormatan dan pemuliaan itu, bukan saja saat keduanya masih hidup, tetapi juga ketika mereka sudah meninggal. Salah satu bentuk penghormatan itu adalah berzakat, atau bersedekahlah  atas nama mereka.

Sebab, zakat yang dikeluarkan seorang anak untuk salah satu, atau kedua orang tuanya yang telah meninggal dunia, tentunya pahalanya akan sampai. Selain itu segala amal shalih yang diamalkan anak anak, pahalanya akan sampai, tanpa mengurangi pahala si anak.

Atas dasar itulah, keluarga dari Almarhumah Hj.Andi Maryam Kengkeng diwakili Andi Asma Zulistia Ekayanti, menyerahkan zakat maal perorangan sebesar, Rp155.700.000 (seratus lima puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) itu kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar. Zakat diterima Fifi Nurinda Ragani dari Bidang Pengumpulan. Hadir pula Junaidi, Senikn, 31 Januari 2022.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua BAZNAS Kota Makassar, H.Ashar Tamanggong berterima kasih kepada keluarga Almarhumah Hj.Andi Maryam Kengkeng yang telah mempercayakan BAZNAS untuk menyalurkan zakat maal.

Menurutnya, kepercayaan kepada BANZAS Kota Makassar, menjadi  penyemangat seluruh jajaran lembaga pemerintah nonstruktural  yang dipimpinnya tersebut.

“Yakinilah, seluruh zakat tersebut langsung disalurkan kembali kepada kaum dhuafa yang benar benar membutuhkan. Yakinilah pula, bahwa  zakat zakat tersebut akan tepat sasaran, seperti tersirat dalam delapan golongan atau asnaf,” tutur Ashar Tamanggong.

Ke depalan golongan tersebut yakni, fakir, miskin, riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya, gharim– orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya, mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas. Termasuk, fiisabilillah– pejuang agama Islam, ibnu sabil– orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh, serta amil– orang yang menyalurkan zakat. (din pattisahusiwa)

BAGIKAN
Berita sebelumyaPemuda Muhammadiyah- BAZNAS Kota Makassar Kolaborasi, Sunat 82 Anak
Berita berikutnyaDinas Ketahanan Pangan dan Diknas Sambut Baik Makassar Kota Zakat
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here