Sabtu, Januari 3, 2026
Google search engine
BerandaBeritaBaznas Sosialisasi UU Pengelolaan Zakat di Masjid Al-Muzzammil

Baznas Sosialisasi UU Pengelolaan Zakat di Masjid Al-Muzzammil

Ketua Baznas Kota Makassar (Ashar Tamanggong)

Makassar, Inspirasimakassar.com:

Zakat adalah pranata keagamaan, untuk, meningkatkan keadilan, dan kesejahteraan. Makanya, harta tertentu yang wajib dikeluarkan ummat Islam kepada golongan yang berhak menerimanya  ini harus dikelola secara melembaga, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaannya. Lembaga resmi itu adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Sebagai lembaga pemerintah non struktural, Baznas, khususnya di Kota Makassar terus menjebarkan berbagai aturan mengikat. Salah satunya menggelar sosialisasi  kepada Pedagang Pasar di Masjid Al-Muzzammil, Jalan Veteran Utara (Kompleks Pasar Kalimbu, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala), Kamis,  7 Oktober 2021.

Ketua Baznas Kota Makassar, Ashar Tamanggong di sela sela sosialisasi UU No 23 tahun 2021 tentang pengelolaan zakat itu mengemukakan, zakat adalah harta yang wajib hukumnya dikeluarkan seorang muslim, selain infak dan sedekah.

“Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedangkan sedekah adalah, harta atau nonharta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum,” ujarnya.

Jurlan Em Sahoas (Ketua II Baznas Kota Makassar)

Ashar Tamanggong menyebutkan, sejak diundangkan, maka UU zakat sama dengan UU lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Artinya, begitu diundangkan,  maka tidak boleh ada lagi perseorangan, kelompok, organisasi, atau majelis taklim yang menerima, mengumpulkan, dan mengelola zakat.

“Artinya, UU menyebutkan, hanya Baznas yang mengelola zakat. Tetapi, jika masjid yang menerima zakat, itu karena ada Unit Pengumpul Zakat, atau UPZ. UPZ ini, dibentuk oleh Baznas untuk membantu pengumpulan zakat. Hasilnya wajib disetorkan kepada Baznas,” ujarnya.

Pada sosialisasi yang juga dihadiri Ahmad Taslim, Jurlan Em Sahoas, dan Waspada Santing—masing masing ketua I, II, dan III Baznas Kota Makassar, termasuk Lurah Kelurahan Wajo Baru (Syamsuddin), Muh.Nawir (Ketua Pengurus Masjid Al-Muzzammil), serta para pedagang, Ashar juga membedah bagaimana peran Baznas Kota Makassar, utamanya dalam menerima, mengelola, menyalurkan, hingga pemberdayaannya.

Lurah Kelurahan Wajo Baru (Syamsuddin)

Di bagian lain, pria kelahiran Takalar ini mengakui, zakat mal, atau zakat yang dikeluarkan dari hasil barang yang dimiliki, disimpan, atau dikuasai. Pemiliknya, wajib mengeluarkan zakat apabila telah mencapai batas minimum berzakat (nisab) dan kepemilikan selama setahun. Seluruh zakat mal tersebut disetor ke baznas.

“Bersamaan dengan penyetoran itu, pengurus UPZ juga mengajukan proposal , mau diapakan itu uang. Zakat mal ini dipergunakan untuk mengentaskan kemiskinan.  Sementara itu, zakat fitrah tidak dapat mengentaskan kemiskinan, karena  harus habis sebelum  idul fitri. Bahkan, zakat fitrah tidak boleh diperuntukan untuk kegiatan lainnya,” jelasnya.

Ashar menambahkan, dalam UU disebutkan, jika penerimaan Rp100.000,000, maka 70 persen dari zakat mal diturunkan kembali,  dalam bentuk pemberdayaan. Sedangkan 30 persen digunakan untuk kegiatan lainnya. Misalnya kebakaran, gempa bumi, untuk beasiswa.

Pernyataan senada dikemukakan Jurlan Em Sahoas. Ketyua II Baznas Kota makassar yang juga jurnalis dan seniman senior ini menambahkan,  hingga saat ini Baznas Kota Makassar telah menghabiskan dana sekitar Rp26 miliar untuk berbagai kebutuhan kaum duafa.

“Jika ada pertanyaan dari mana dana yang diperoleh Baznas, maka jawabannya adalah dari berbagai komponen masyarakat muslim yang memberi zakat, infak dan sadakah. (tim baznas kota makassar)

Din Pattisahusiwa
Din Pattisahusiwahttps://inspirasimakassar.id
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments