
Makassar, Inspirasimakassar.com: Zakat sangat penting. Penting karena, merupakan pranata keagamaan, untuk meningkatkan keadilan, dan kesejahteraan ummat dan keummatan. Khusus di Kota Makassar, potensi zakat di kalangan ummat Islam berkisar Rp.1,4 triliun.
Potensi sangat luar biasa inilah, tentunya dibutuhkan kerjasama yang apik, antara lembaga pemerintah terpercaya yaitu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berpangkalan di masjid.
“Untuk itulah, BAZNAS Kota Makassar melakukan sosialisasi dan pembekalan Pengelolaan Zakat melalui UPZ Masjid,” ujar Ketua BAZNAS Kota Makassar, HM. Ashar Tamanggong di hadapan seratusan peserta di Masjid Jami Nurul Hidayah, Daya, Kecamatan Biringkanaya, Ahad, 19 Maret pagi hari ini.
Pemateri lainnya adalah Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, H.Jurlan Em Saho’as, dan Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Ahmad Taslim Matammeng. Susialisasi dipandu Kepala Pelaksana BAZNAS H.Arifuddin. Sementara dari unsur pelaksana BAZNAS yang hadir yakni, Kabag I Andi Fifi Nurinda Ragani, Kabag II Fitriany Ramli, serta staff pelaksana masing masing Sudirman, Dian Pratiwi, Darma, Mudasir, Muh Irfan, dan Syarifuddin Pattisahusiwa.
Ashar Tamanggong mengemukakan, zakat diikat aturan agama. Pasalnya, dalam pandangan Islam, zakat adalah salah satu rukun Islam. Makanya, zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat.
“Titik tumpu perintah berzakat tertuang dalam firman Allah, surat al-Baqarah ayat 267, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu,” tuturnya.

Malah, dalam Al’Quran Surat At-Taubah ayat 103 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan itu akan membersihkan dan menyucikan mereka. Dan doakanlah mereka. Sesungguhnya, doa engkau [menjadi] ketentraman jiwa untuk mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”.
ATM—sapaan akrab da’i kondang ini menyebutkan, zakat dapat mensucikan diri dari sifat “cinta harta”. Selain itu, juga akan membersihkan diri dari segala sifat jelek akibat harta, seperti kikir, tamak, dan semacamnya. Zakat juga berarti membersihkan harta benda yang tinggal, di mana harta itu merupakan hak orang lain. Mereka adalah orang yang kemudian ditentukan sebagai penerima zakat.
“BAZNAS tidak boleh main main dalam hal zakat. Baznas mengetahui betul para mustahik seperti diisyartakan dalam 8 golongan atau asnaf. Yakni, fakir, miskin, riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya, gharim– orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya, mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas. Termasuk, fiisabilillah– pejuang agama Islam, ibnu sabil– orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh, serta amil– orang yang menyalurkan zakat,” ujarnya.
Pria kelahiran Takalar ini menegaskan, pengelolaan dana ummat, perlu ditingkatkan. Hanya saja, pengelolaannya wajib bertalian erat, sekaligus mengedepankan tiga aman. Yakni, Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
Aman Syar’i, yakni, pengelolaan zakat harus selaras dengan koridor hukum syar’i. Yaitu tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman regulasi, dimaksudkan, pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perudangan.
Sementara, Aman NKRI, adalah, pengelolaan zakat di BAZNAS setidaknya, lebih mempererat persaudaraan, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas, dan menjauhkan diri dari terorisme, demi menjunjung tinggi dan menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (din pattisahusiwa)