
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar tak henti hentinya membumikan zakat ke seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), dan karyawan Perusahaan Daerah muslim lingkup Kota Makassar. Lembaga pemerintah nonstruktural yang beralamat di Jalan Teduh Bersinar, Kecamatan Rappocini itu melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah dan seluruh dewan guru di SMPN 10, Jalan Andi Tadde, Kecamatan Tallo, Kamis, 24 Maret 2022.
Di hadapan jajaran SMPN 10, Ketua BAZNAS Kota Makassar, HM. Ashar Tamanggong mengurai bagaimana maksud butir perbutir tentang isi dan kandungan yang tersirat dalam instruksi walikota No 400/119 Kesra/I/2022, tanggal 25 Januari 2022 tersebut.
“Jadi, Bapak Walikota Makassar, tidak serta merta mengeluarkan instruksi tentang zakat bagi ASN dan karyawan perusahaan daerah di Makassar ini. Beliau sangat hati hati, sehingga sebelum instruksi ini diteken, beliau terlebih dahulu melakukan pengkajian bersama BAZNAS, dan telaah hukum, dan pemuka agama Islam. Bahkan, beliau meminta BAZNAS Makassar melakukan kunjungan kerja ke beberapa BAZNAS di Indonesia untuk mencari model yang paling tepat,” tutur Ashar Tamanggong didampingi Wakil Ketua I dan Kabid I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kota Makassar, Ahmad Taslim dan H.Arifuddin.
Dalam sosialisasi yang dipandu Kepala SMPN 10, Drs.Topan Adil,M.Pdi itu, ATM—sapaan akrab Ashar Tamanggong menyebutkan, zakat sangat penting. Penting karena, merupakan perintah agama, sehingga wajib dilaksanakan. Alasannya jelas. Karena, berapapun penghasilan yang diperoleh, ternyata sebagian di antaranya milik orang lain.
Ketua Lembaga Dakwah NU Kota Makassar ini mengaku, memang ada sebagian yang merasa berat jika mengeluarkan zakat pendapatan, apalagi 2,5 persen.
“Memang masih ada sebagian orang merasa berat mengeluarkan zakat pendapatan mereka. Perlu diingat, sekalipun mengeluarkan zakat pendapatan itu pahit, tetapi pahitnya hanya di tenggorokan saja. Maka, yakinilah, setelah mengeluarkan zakat yang merupakan ‘hak’ orang lain itu, nantinya terasa nyaman di dada. Dan orang itu, akan meraih kebahagiaan di kemudian hari,” ujarnya.
Alasan yang dikemukakan ATM sanhat jelas, lantaran bersinggungan dengan Al-Qur’an. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.
Selain Al-Qur’an, pemerintah juga mengeluarkan Undang Undang No 23 tahun 2011. Peran zakat dalam UU sama dengan UU lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Karenannya, tidak boleh ada lagi perseorangan, kelompok, organisasi, atau majelis taklim yang menerima, mengumpulkan, dan mengelola zakat. Sedangkan di level lokal diperkuat juga oleh instruksi walikota.
Di bagian lain ATM meminta para ASN dan karyawan perusahaan daerah di Ibukota Sulawesi Selatan ini agar tidak perlu ragu, atau khawatir zakat penghasilan yang mereka keluarkan. Karena, setelah Zakat tersebut diterima, maka paling lama satu pekan seluruh zakat tersebut sudah disalurkan kepada kaum dhuafa, seperti yang dipersyaratkan dalam Al-Qur’an, tentang delapan asnaf, atau golongan penerima zakat.
Ke delapan asnaf yang dimaksud adalah fakir, atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin– mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Ada pula Amil– mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Ada pula, Mu’allaf–mereka yang bukan saja baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah, juga lainnya. Hamba sahaya–budak yang ingin memerdekakan dirinya. Termasuk, Gharimin– mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Serta, Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
“Karena zakat juga merupakan rukun istimewa yang Allah turunkan dan tetapkan sebagai rukun Islam yang menyentuh secara langsung penghidupan atau ekonomi umat Islam. Zakat juga termasuk dalam pranata keagamaan, untuk meningkatkan keadilan, dan kesejahteraan ummat, mengangkat ekonomi kaum dhuafa, atau orang kurang mampu. Makanya, setelah masuk ke BAZNAS, maka dikelola secara melembaga, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaannya. Tujuan akhirnya, agar menurunkan kemiskinan.
Di bagian akhir ATM menambahkan, zakat merupakan bukti keimanan dan ketaatan, membersihkan hati dan diri, menenangkan hati, mencapai keimanan yang sempurna, pelindung di hari akhir, dan membawa kebajikan. Bahkan, demngan zakat pula seseorang meninggal dengan tenang, membentengi diri dari bencana, merendahkan hati, meningkatkan rezeki, hingga memperluas peredaran harta.
Allah SWT berfirman, “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir, seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Qs. Al-Baqarah : 261).
Mendegar penjelasan ATM, salah seorang guru langsung angkat bicara. Dia mengaku sangat mengerti dan puas dengan penjelasan dan penjabaran instruksi walikota seperti yang disampaikan ATM tersebut. “Saya orang pertama di SMPN 10 ini yang siap menandatangani surat pernyataan pemotongan gaji, 2,5 persen. Instruksi walikota ini sangat mulia, karena agama pun mensyaratkan demikian,” ujar guru lelaki tersebut. Sosialisasi yang mengedepankan protokol kesehatan itu, diakhiri dengan tanya jawab yang berlangsung santai. (din pattisahusiwa)