
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, menggelar Rapat Kerja (Raker) tahunan. Raker yang bertujuan menyusun dan merumuskan program kerja tahun 2022 ini berlangsung dua hari. Dibuka Ketua BAZNAS Sulsel, H.Mappagio, di Hotel MaxOne, Sabtu, 27 November 2021.
Raker yang mengedepankan protokol kesehatan covid-19 ini juga mencari formulasi, guna mewujudkan tata hubungan ideal BAZNAS. Termasuk lebih mendorong kompetensi Amil, berdasarkan standar sertifikasi yang telah ditetapkan, dan menciptakan pengelolaan keuangan zakat berbasis teknologi informasi dan komunikasi . Hal lain adalah, memacu sinergitas pengelolaan zakat secara profesional, terutama, dalam bidang pengumpulan dan pendistribusian.
Di sela sela pembukaan Raker, BAZNAS Makassar juga menyerahkan bantuan kepada sepuluh masjid, yakni Masjid Al-Ishlas Barombong Kecamatan Tamalate, As-Sa’adah MTS N 1 Kota Makassar, Al-Hikmah Bara Baraya Kecamatan Makassar, Al-Abrar Gunung Sari Tamalate, Masjid Pondok Pesantren Kinanatullah di Jalan Paccerekang. Masjid lainnya adalah Al-Mubarak di Jalan Goa Ria Lorong A1 Mubarak Biringkanaya, Masjid Darussalam Pulau Lanjukang, Masjid BBM Berkah Masjid Babul Ilmi SMP 32 Makassar, dan Mushallah Raudatul Jannah Jalan Sunu Lorong 1B. Masing masing masjid menerima Rp7.000.000.

Empat pembina BAZNAS Kota Makassar, pada Raker lembaga pemerintah nonstruktural yang dipimpin H.Ashar Tamanggong ini yakni, Prof Ahmad Sewang, Prof.Arifuddin Achmad, M.Ag, Drs.H.Taslim Rasyid,M.Si, Dr.H.M Arsyad Ambo Tuo, serta H.M.Syarief sama sama mensuport para komisioner, dan staf dalam membangun komitmen membumikan program program yang bersentuhan dengan ummat.
Mereka sama sama melihat, sekalipun BAZNAS Kota Makassar telah membumi di ibukota Sulawesi Selatan ini, namun, perlu terus mengasah ketajaman nalurinya, untuk lebih melihat begitu banyak orang kaya Sulawesi Selatan yang berada di luar, utamanya di Jakarta agar mereka bisa menyalurkan zakat ke BAZNAS Makassar.
H.Mappagio misalnya, mengangkat jempol kepada BAZNAS Makassar, lantaran berbagai program kerja lembaga yang berkantor di Jalan Teduh Bersinar itu betul betul menyentuh kaum dhuafa. Bahkan, BAZNAS telah meneguhkan peran peran positifnya dalam memenuhi kebutuhan ummat.

H.M Arsyad Ambo Tuo pun demikian. Kepala Kementerian Agama Kota Makassar ini melihat, kehadiran BAZNAS Kota Makassar saat ini demikian bermanfaat. Sekalipun demikian, dia meminta seluruh jajaran BAZNAS agar tidak berpuas diri, melainkan terus memperkaya sentuhan sentuhan yang lebih bermanfaat lagi. ”Saya mengharapkan, BAZNAS Makassar pada Raker tahun ini merumuskan program kerja yang lebih baik lagi,” urainya.
Sementara itu Ketua BAZNAS Kota Makassar, H.Ashar Tamanggong, mengemukakan, sekalipun baru dilantik pertengahan tahun ini oleh Walikota Makassar, Moh.Ramdhan Pomanto, namun gaungnya betul betul memberi warna. Itu terjadi, lantaran semua komisioner dan staf memiliki kesamaan pandang, kesamaan strategi, utamanya dalam pengelolaan zakat demi mewujudkan visi dan misi BAZNAS, utamanya dalam penguatan kapabilitas organisasi.

Ashar Tamanggong menyebutkan, keberhasilan setengah tahun ini, akan lebih ditingkatkan lagi di tahun depan, 2022. Untuk itu, selain adanya jalinan kejasama dalam internal, juga adanya dukungan berbaia pihak, baik pemerintah, maupun jajaran pembina BAZNAS.
“Kehadiran BAZNAS di Kota Makassar adalah bagian dari solusi. BAZNAS tentunya lebih berbasis keummatan,” jelasnya.

Di bagian lain, Ashar menambahkan, BAZNAS Makassar memiliki Gerakan Cinta Zakat (GCZ). Gerakan ini, selain mendorong partisipasi masyarakat meningkatkan zakat, infak, dan sedekah, juga memastikan penyaluran yang tepat sasaran, atau betul-betul sampai kepada mereka yang membutuhkan. Bahkan, GCZ ini dapat mengentaskan kemiskinan, hingga menangani musibah, dan lainnya. Termasuk memberikan Bantuan Operasional Dhuafa Produktif.
Baginya, zakat, merupakan salah satu aspek peribadatan yang secara ketat diatur dalam Islam, mulai dari hulu sampai hilir. Selain dalam al-Quran, hadist Rasulullah juga banyak menyinggung dasar hukum zakat, baik ritual ibadah, maupun referensi fundamental ummat Islam. Sedangkan lembaga pemegang otoritatif yang mengurusi persoalan zakat adalah Baznas. (din pattisahusiwa)




