
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Pengelolaan zakat, awalnya hanya diatur oleh Keppres No 07/POIN/10/1968. Persisnya, 31 Oktober 1968. Kepres itu mengatur pengelolaan zakat nasional. Saat itu, lembaga ini, terbatas di beberapa daerah, seperti BAZIS DKI (1968), BAZIS Kaltim (1972), BAZIS Jawa Barat (1974). Sejumlah BUMN pun mendirikan lembaga zakat, seperti BAMUIS BNI (1968).
Disusul, lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 1999, tentang Pengelolaan Zakat, merupakan langkah awal pengelolaan zakat secara Nasional. Maka dibentuklah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 8 Tahun 2001.
Tugas dan fungsi BAZNAS dalam SK itu, yakni, melakukan penghimpunan, dan pendayagunaan zakat. Sekaligus mengakui, adanya dua jenis organisasi pengelola zakat, yakni Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah. Adapun BAZ terdiri dari BAZNAS pusat, BAZ Propinsi, BAZ kota, BAZ Kecamatan.
Sejak tahun 2002, total dana zakat yang dihimpun BAZNAS dan LAZ mengalami peningkatan. Selain itu, pendayagunaan zakat juga semakin bertambah luas, dan menjangkau pelosok negeri. Pendayagunaan zakat mulai dilaksanakan pada lima program, yaitu kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah.
Pada 27 Oktober 2011, DPR RI menyetujui undang-undang pengelolaan zakat pengganti UU Nomor 38 Tahun 1999, kemudian diundangkan sebagai UU Nomor 23 Tahun 2011 pada 25 November 2011. UU ini menetapkan bahwa, pengelolaan zakat bertujuan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Di Kota Makassar misalnya, BAZ Kota Makassar saat itu diketuai, Drs. H. Abd Latief Jusuf. Mantan Asisten 3 Pemkot Makassar ini memimpin selama dua periode, tahun 2005-2010 dan 2010-2015. Pengurusnya terdiri dari Dewan Pertimbangan diketuai Drs. Agh. Muhammad Ahmad. Dewan pengawas diketuai Drs. H. Jafar Sodding– anggota DPRD Kota Makassar.
Menurut Hj.Darmawati,SE—kini auditor internal BAZNAS Kota Makassar, para pelaksana terdiri dari Drs. H. Abd Latief Jusuf (ketua), H. Isman Nurdin, SH.,MH dan Sahrul Mubarak, SE (Sekretaris dan wakil Sekretaris). Drs. H. Muh. Yunus (bendahara) dan wakil bendahara H. Katjong Tahir, SH. Kesekretariatan adalah, Hj.Darmawati,SE, Junaidi, SE.I, dan Sri Surya SE.I.
Kegiatan pertama dilakukan adalah, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2006, hingga surat edaran berzakat bagi ASN jajaran Pemerintah Kota Makassar.
Hj.Darmawati mengaku, sekretariat BAZ beralamat di Jalan Teduh Bersinar No. 5 Makassar, atau ex. Kantor Perindag. Terdiri dari 7 ruangan. BAZ menempati 1 ruangan, sedangkan ruangan lainnya ditempati oleh KONI—2 ruangan, Dewan Pendidikan 3 ruangan, dan 1 ruangan untuk PGRI.
Sekretariat BAZ mulai aktif sejak penempatan PNS pengangkatan formasi BAZDA dari Departemen Agama Kota Makassar tahun 2006. Pada April 2006 hingga April 2007 masih beraktivitas di Kantor Depag, lantaran Sekretariat BAZNAS saat itu belum memiliki sarana perkantoran. Hanya ada meja dan kursi rapat.
Aktifitas BAZ di sekretariat mulai April 2007, setelah adanya fasilitas dan sarana perkantoran. Yakni, satu unit komputer ( CPU dan monitor). Mulailah PNS bertugas aktif di sekretariat BAZ, dengan keterbatasan fasilitas perkantoran.
“ Suka duka petugas BAZ Kota Makassar, dimana segala penyusunan, atau pembuatan dokumen BAZ Kota Makassar, pengetikannya dilakukan di sekretariat. Sedangkan pencetakannya dilakukan di Kantor Depag, dan kantor walikota Makassar. Karena belum tersedianya printer di sekretariat BAZ,” ujar Hj.Darmawati,SE.
PNS di BAZ Kota Makassar melakukan kegiatan perkantoran, dengan menempati 3 kantor, yaitu Depag, Kantor Walikota, dan Sekretariat BAZ sendiri. Terkait kantor walikota, dipasilitasi oleh wakil bendahara, yakni H. Katjong Tahir SH, yang saat itu Kepala Sub. Bagian Umum Kantor Walikota Makassar.
Hj. Darmawati, mulai menyusun laporan keuangan BAZ dari tahun 2005 hingga 2007 berkantor di ruangan Wakil Walikota Makassar, H.Supomo Guntur. Penyusunan laporan itu berlangsung satu pekan. Termasuk, persiapan audit external.
Sedangkan di Kantor Depag, segala pengetikan, dan pencetakan pembuat dokumen kegiatan kantor dan menyusun kegiatan BAZ difasilitasi Kepala Seksi Wakaf Depag Makassar, sekaligus Sekretaris BAZ, H Isman Nurdin, SH, MH.
Penyusunan program tahun 2005-2010 dipelopori kepala devisi pengumpulan, Prof. Dr. H. Ali Parman, MA. Mereka menyepakati sejumlah progam. Misalnya, keagamaan, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan kemanusiaan.
Pada tahun 2010 formasi program berubah. Keagamaan menjadi Makassar taqwa. Ekonomi menjadi Makassar sejahtera. Kesehatan menjadi Makassar sehat. Pendidikan menjadi Makassar cerdas, dan Kemanusiaan menjadi Makassar peduli. Formasi program ini menjadi program nasional seragam se Indonesia.
Kemudian tahun 2011, berdasarkan UU 23 tahun 2011 BAZ menjadi BAZNAS pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Formasi program pun dikembangkan lagi menjadi keagamaan-Makassar taqwa- dakwa dan advokasi. Ekonomi- Makassar sejahtera- sosial ekonomi. Program kesehatan- Makassar sehat-sosial kesehatan. Sedangkan, pendidikan- makassar cerdas-sosial pendidikan, serta kemanusiaan-Makassar peduli-sosial kemanusiaan.
Saat ini BAZNAS Kota Makassar dipimpin Ketua (HM.Ashar Tamanggong), dan tiga wakil ketua masing masing Ahmad Taslim, H.Jurlan Em Saho’as, dan Waspada Santing (wakil ketua I,II,dan III). (din pattisahusiwa)




