
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar menggelar pembekalan bagi 1.200 pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid. Pembekalan yang dibuka Ketua BAZNAS Kota Makassar, HM.Ashar Tamanggong itu berlangsung setiap pekan, Sabtu dan Ahad, selama dua bulan. Karena masih dalam sityuasi Covid-19, maka setiap pembekalan diikuti 100 peserta di Kantor BAZNAS, Jalan Teduh Bersinar, Kecamatyan Rappocini.
HM Ashar Tamanggong mengemukakan, mengingat kondisi saat ini yang masih mewabah virus Covid-19, maka pelaksanaan pembekalan dilakukan secara bertahap. Setiap kali pertemuan hanya diikuti 100 peserta, dengan tetap menjaga jarak, dan menggunakan masker.
“Jadi, setiap pelaksanaan pembekalan UPZ Masjid ini hanya bisa diikuti 100 peserta saja. Pertemuannya setiap akhir pekan. Sehingga untuk ke-1.200 UPZ masjid, bisa dilaksanakan hingga dua bulan ke depan,” ujar HM.Ashar tamanggong, di sela-sela pemaparan materi bersama Wakil Ketua I Ahmad Tsalim, dan Wakil Ketua III, H.Waspada Santing, bersama pemandu acara H.Arifuddin—Kepala Bidang I Pengumpulan.

Menurutnya, UPZ Masjid memiliki peran strategis, sekaligus perpanjangan tangan BAZNAS. Tidak lain karena, masjid merupakan pusat kegiatan keagamaan. Di masjid-lah, para UPZ-nya dapat menumbuhkan kesadaran menunaikan zakat, baik di kalangan jamaah masjid, maupun masyarakat Islam di sekitaran masjid.
Baik HM Ashar Tamanggong, Ahmad Taslim, maupun H.Waspada Santing sama sama mengurai kaitan zakat dalam menumbuhkembangkan ekonomi ummat. Ketiganya juga mengaku
pemerintah menetapkan aturan hukum, melalui UU No 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. UU tersebut juag diperkuat dengan, peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) No 2 2016, tentang pembentukan dan tata kerja Unit Pengumpul Zakat, atau UPZ. Salah satunya, UPZ masjid.

Ketiganya juga mengurai keutamaan ber-zakat. Zakat fitrah misalnya, merupakan kewajian yang dibayarkan setiap umat muslim pada bulan Ramadan sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah tersebut kemudian dibagikan habis kepada kaum dhuafa yang berhak menerima, sebelum pelaksanaan shalat idul fitri.
Selain zakat fitrah, ada pula macam-macam zakat lainnya. Yakni, zakat maal (harta). Zakat maal adalah zakat penghasilan. Zakat penghasilan itu misalnya, hasil pertambangan, hasil pertanian, hasil laut, hasil ternak, perak, dan ternak. Masing-masing jenis zakat memiliki ketentuan dan perhitungannya sendiri. Ada pula zakat profesi (penghasilan atau gaji, dokter, pengacara, advokat, kontraktor, notaris, dan lainnya).
Perhitungannya adalah sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut. Sebagai contoh jika seseorang memiliki emas sebesar 100 gr, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah harga 2,5 persen dari emas.Sebagai contoh 1 gr emas berharga Rp 50.000, maka besaran zakat yang harus dibayarkan yaitu adalah 100gr x Rp 50.000 x 2.5 persen = Rp 125.000. Jika dikelola dengan baik, maka potensi zakat di Kota Makassar lebih Rp2 triliun.
Karena itu, HM Ashar Tamanggong meminta, seluruh pengurus UPZ Masjid, agar tidak membiarkan warga sekitar masjid miskin. Alasannya, karena tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Apalagi, di dalam zakat, terkandung harapan memperoleh keberkahan, kesucian diri, hingga memupuk kebaikan. Makna suci dalam zakat dimaksudkan, sebagai sarana mensucikan jiwa dan dosa-dosa yang telah lalu. Termasuk memperoleh pahala.

Begitu pula dalam surat At Taubah, tepatnya ayat 103, yang artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Sekalipun pengelolaan zakat tidak boleh keluar dari syariat. Yaitu, zakat hanya bisa dikeluarkan kepada 8 golongan penerima zakat. Mulai dari fakir, atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin– mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Ada pula Amil– mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mu’allaf–mereka yang bukan saja baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah, juga lainnya. Hamba sahaya–budak yang ingin memerdekakan dirinya.
Termasuk, Gharimin– mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Serta, Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Pembekalan diakhiri dengan tanya jawab yang berlangsung santai. (din pattisahusiwa)