
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar terus melakukan terobosan. Kali ini, lembaga pemerintah nonstruktural di era kepemimpinan HM.Ashar Tamanggong, Ahmad Taslim, Jurlan Em Saho’as, dan Waspada Santing ini berkolaborasi dengan kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Kerjasama pemanfaatan teknologi digital, kaitannya dengan pembayaran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) ini berlangsung pada, Jumat, 29 Juli pagi hari. Para pihak meneken Memorandum of Understanding (MoU) itu masing masing oleh Rektor UMI Rektor Prof. Dr. H. Basri Modding, SE., M.S dengan Ketua BAZNAS Kota Makassar,HM.Ashar Tamanggong dan Wakil Ketua III BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan, Kamaruddin.
Wakil Rektor IV Bidang kerjasama UMI Makassar, Dr.Muh.Ishak Samad mengaku, MoU dengan BAZNAS Kota Makassar, sekaligus BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan bersamaan dengan semarak tahun baru Islam, 1444 Hijriah ini demikian penting. Melalui teknologi digital ini pula, BAZNAS dapat dapat mendata para muzakki dan mustahik lebih baik.
“Di sisi lain, melalui teknologi digital ini pula, nantinya, bisa dibuat barkot BAZNAS. Misalnya, barkot peduli zakat,” ujarnya, seraya mengakui, zakat adalah rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan setiap umat muslim sebagai wujud ketaatan terhadap Alah SWT dan sarana dalam menyetarakan keadilan pendapatan bagi ummat Islam.
Ishak Samad mengharapkan, kerjasama saling menguntungkan antara UMI dengan BAZNAS BAZNAS Kota Makassar, maupun BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan perlu terus dikembangkan, juga dalam bidang lainnya .
“Sisi lain dari kerjasama ini bisa saling memberi dukungan, baik pemberian beasiswa, maupun pengelolaan Zmart,” urainya, seraya menyebutkan, sekalipun kampus UMI sudah memiliki lembaga zakat, dan malah bisa secara nasional, namun ia meyakini lembaga yang paling tepat mengelola zakat adalah melalui Amil. BAZNAS, misalnya. Karena didalamnya tidak ada unsur ria, sekaligus juga didoakan.
Pernyataan senada dikemukakan Prof. Dr. H. Basri Modding, SE., M.Si. Ia malah menyebut, teknologi digital merupakan suatu proses peralihan sistem kerja dari pengoperasionalan yang sedikit menggunakan tenaga manusia, sekaligus serba otomatis.
Teknologi moderen ini, demikian H.Basri Modding, memberi isyarat, betapa ummat manusia saat ini telah ‘hijrah’ dari manual ke teknologi canggih. “Misalnya, surat menyurat, atau undangan, pembuatan buku saat ini sudah tidak perlu menggunakan kertas,” tuturnya,
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Makassar, HM.Ashar Tamanggong dikonfirmasi Inspirasimakassar.com, usai MoU menyabut baik kerjasama dengan kampus UMI Makassar. Pasalnya, kampus yang didirikan pada, 23 Juni 1954 di Makassar ini memiliki keunggulan. Salah satunya di bidang IT.
Bagi ATM-sapaan Akrab Ashar Tamanggong, BAZNAS Kota Makassar tidak mau tertinggal dengan hal hal baru. Apalagi, pesatnya perkembangan teknologi digital saat ini bisa dilihat dari munculnya berbagai alat komunikasi canggih dan modern.
“Saat ini, seseorang dapat melakukan apa saja yang diinginkan. Sebut saja berbelanja online, ojek online, pemesanan makanan online, hingga hal lainnya. Untuk itu, BAZNAS tidak mau terpaku dengan hal hal lama dan telah usang. BAZNAS Kota Makassar akan terus bergerak maju,” tuturnya, usai MoU yang juga dihadiri berbagai pemuka UMI Makassar, serta Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Sulsel, Irfan Sanusi, serta Wakil Ketua Ketua II BAZNAS Kota Makassar, Jurlan Em Saho’as.
Menurutnya, digitalisasi zakat berperan sebagai metode pengumpulan dana zakat nantinya lebih memudahkan Badan Amil yang berkantor di Jalan Teduh Berinar, Kecamatan Rappocini tersebut, sehingga baik BAZNAS Kota Makassar, maupun para muzakki dapat menghemat waktu, serta biaya. Dan, yang penting adalah, digitalisasi zakat ini nantinya juga membuat pengumpulan dana zakat menjadi lebih transparan, efektif dan efisisen,” tutup lelaki Makassar, kelahiran Takalar ini.
Selaku lembaga yang menaungi pengelolaan zakat nasional di kota yang dipimpin Mohammad Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi ini, Baznas memilki tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Yaitu pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan zakat.
Secara terpisah, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan pendayagunaan BAZNAS Kota Makassar, Jurlan Em Saho’as ditemui di ruang kerjanya menyebutkan, MoU yang diteken antara Rektor UMI dan BAZNAS Kota Makassar berisi sejumlah butir.
Selain meliputi pembuatan dan pengembangan aplikasi digital data base dan pendukung validitas data penerima (mustahik), maupun pemberi zakat (muzakki), serta efektivitas tata kelola dan penyaluran ZIS. Termasuk pengembangan pemanfaatan potensi ZIS dalam peningkatan kualitas pendidikan ummat Islam.
Butir kesepakatan lainnya meliputi pengembangan pemanfaatan potensi ZIS dalam peningkatan kualitas kesehatan, dan lingkungan pemukiman ummat Islam dan bangsa Indonesia. Pengembangan pemanfaatan potensi ZIS dalam peningkatan taraf perekonomian ummat Islam.
“Ada pula, pengembangan pemanfaatan potensi ZIS pada masyarakat dan daerah yang terdampak bencana alam. Peningkatan peran masyarakat dalam pembayaran ZIS, serta, pengembangan dakwah dan syiar islam, monitoring, dan evaluasi dampak penyaluran ZIS, hingga pada kegiatan lain yang disepakati para pihak,” urai Jurlan. (din pattisahusiwa) .