
Wajo, Inspirasimakassar.com:
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, menyambut baik kedatangan Tim Pendampingan Audit Kepatuhan Syariah, dan Akreditasi Lembaga Baznas, dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami menyambut baik dan menyampaikan selamat datang kepada Tim Audit Kepatuhan Syariah, dan Akreditasi Lembaga Zakat, di Baznas Kabupaten Wajo,” ujar Ketua Baznas Wajo, Mansur, S.Ag., M.Pd., pada acara penerimaan tim yang juga dihadiri kepala Kantor Kemenag Wajo, unsur pimpinan Baznas Wajo seperti Ketua I Nurdin Maratang, S.Ag., Ketua II Andi Abdillah, S.Sos., Ketua III Ariani Indrawati, SM, Ketua IV Andi Najamuddin, S.Ag., S.Sos, M.Ag., dan seluruh staf Personalia Baznas Wajo.
“Mudah mudahan kegiatan ini, dapat berjalan dengan baik, dan memperoleh hasil yang maksimal,” ujar ketua Baznas Wajo dalam sambutan penerimaannya, kepada tim audit yang terdiri dari Bakri, S.EI, M.E, Sudirman, S.Ag, M.Pd., dan H. Muhammad Arsyad, S.Ag., mewakili Bidang Penais dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sulsel, Selasa, 26 Juli 2022.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Wajo, Dr. H. Muhammad Yunus, M.Pd, mengatakan, kehadiran tim audit akan memberi makna yang sangat berarti, terhadap perkembangan dan kinerja Baznas Kabupaten Wajo ke depan. Kedatangan tim audit tidak untuk mencari-cari kesalahan, tapi akan mendampingi dan menyempurnakan kekurangan- kekurangan yang ada selama ini.
Dia menyampaikan terima kasih, dan semoga kegiatan ini bermanfaat untuk kemaslahatan lembaga ke depan dalam melakukan tugas, dan memberi dukungan terhadap pembinaan lembaga zakat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Baznas akan semakin baik.
Sementara itu, Bakri, tim audit, menyampaikan, pihaknya akan melakukan dua kegiatan yakni Audit Kepatuhan Syariah dan Akreditasi Lembaga Zakat.
Dia berharap, audit yang dilaksanakan Kanwil Kemenag Sulsel, akan membuat kinerja Baznas dalam pengumpulan, penyaluran/pendistribusian, dan pendayagunaan zakat lebih maksimal.
“Tentu kegiatan ini sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat, dengan memastikan penyaluran zakat sesuai Al Qur’an dan Assunnah,” terangnya.
Dalam audit seperti ini, lanjut dia, tentu ada kehati-hatian dalam penyaluran dengan memperhatikan 8 asnaf. Para amil tidak hanya dimintai pertanggungjawaban di dunia, tetapi juga di akhirat,” imbuhnya.
Dia berharap pihak Baznas Kabupaten Wajo, dapat lebih kooperatif dan koordinatif, dalam menghadapi pendampingan audit syariah, dan akreditasi yang dilakukan.
“Ini sangat penting guna menentukan nilai akreditasinya, sesuai prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (sudirman)