
Kepulauan Selayar, Inspirasimakassar.com :
Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Selayar menilai, laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Sulawesi Selatan mengenai dugaan pelanggaran pemalsuan dokumen berupa ijazah HM Basli Ali selaku calon Bupati Kepulauan Selayar 2020 belum memenuhi dua alat bukti yang kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Keputusan itu diambil setelah melalui rapat pembahasan kedua diruang Sentra Gakkumdu Bawaslu Jl Dr Sam Ratulangi Benteng Selatan malam tadi, Selasa, (29/09/20) tepat pukul 23.00 Wita.
Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno, SH dengan dihadiri oleh komisioner lainnya, Abd Kadir dan Nurul Badriyah. Hadir pula Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Selayar, Kompol Abd Rahman bersama Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), Iptu Syaifuddin serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Selayar, Mirdad Apriadi Danial, SH dan sejumlah anggota Sentra Gakkumdu lainnya.
“Keputusan ini diambil tadi malam dalam rapat pembahasan keduan di Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan bahwa dari hasil penyelidikan dan dari keterangan saksi, baik dari saksi pelapor dan pelapor itu sendiri serta saksi lain dari instansi terkait telah disimpulkan bahwa laporan itu belum memenuhi dua alat bukti yang kuat untuk ditingkatkan ke proses penyidikan. Alat bukti yang dimaksud berupa keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat dan keterangan petunjuk.” ungkap Suharno via selulernya siang tadi.
Sejauh ini lanjutnya, belum ditemukan adanya fakta-fakta, baik yang disampaikan oleh pelapor maupun keterangan dari instansi terkait. Karena itu menurut Sentra Gakkumdu kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini tidak dapat ditingkatkan ke proses penyidikan sebab dianggap tidak memiliki dua alat bukti yang kuat untuk kemudian diproses lebih lanjut.
Pelapornya satu orang bersama tiga orang saksinya kita sudah mintai keterangan di Makassar. Termasuk Ketua LSM Perak dan Supriadi Tompo. Selain itu tim juga sudah mengorek keterangan dari Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Selatan. Klarifikasinya dilakukan selama tiga hari. Sabtu sampai Senin kemarin pekan lalu. Tanggal legalisasi copyan ijazah bertanggal 18 Agustus 2020 itu oleh Dinas Pendidikan Sulsel juga telah diakui jika instansinya yang menandatangani. Tidak ada perbedaan dan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah HM Basli Ali.
Kembali dikonfirmasi melalui WhatsApp dan via selulernya, Ketua Umum LSM PERAK Sulsel, Ady Arsyah meminta kepada Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Selayar untuk menyampaikan secara jelas mengenai dua alat bukti dimaksud.
“Kami dari LSM PERAK Sulsel meminta kepada Tim Sentra Gakkumdu untuk menyampaikan secara jelas mengenai dua alat bukti yang dianggap tidak memenuhi syarat itu. Selain itu, juga kami meminta Bawaslu Selayar untuk menyampaikan kepada publik terkait wujud ijazah yang disetor ke Komisi Pemiluhan Umum Daerah (KPUD) Selayar pada saat pasangan calon ini mendaftar,” ujarnya.
Disamping keterangan Dinas Pendidikan Sulsel dan Dinas Pendidikan Kota Makassar saat tim melakukan klarifikasi agar dipublikasikan sehingga tidak memunculkan sebuah kecurigaan kepada publik.” harap Ady Arsyah. (M. Daeng Siudjung Nyulle)