
Pinrang, inspirasimakassar.id:
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memeriksa Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang saat ini telah diumumkan, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada serentak November 2024 mendatang.
Imbauan ini disampaikan oleh Bawaslu Pinrang dan Panwaslu Kecamatan serentak pada Jumat, 23 Agustus 2024 di mesjid- mesjid Se – KabupatenPinrang.
Bawaslu Kabupaten Pinrang, meminta agar masyarakat yang tidak menemukan namanya dalam DPS, atau mendapati adanya kesalahan dalam data pribadi yang telah diumumkan oleh KPU Pinrang, segera melapor ke petugas terkait atau ke kantor Bawaslu / Panwaslu setempat.
Pemeriksaan ini sangat penting untuk memperbaiki dan memperbaharui data pemilih, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan adil dan akurat.
“Cara untuk memeriksa nama Anda dalam DPS bisa dilakukan secara online melalui petugas KPU Pinrang atau langsung ke kantor-kantor Kelurahan dan Kecamatan, bisa juga melapor ke Kantor Panwaslu terdekat untuk ditindak lanjuti.
Jika, menemukan ketidaksesuaian atau tidak terdaftar, bisa mengajukan keberatan atau perbaikan data sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan” tegas Ayu Anggota Panwaslu Kecamatan Paleteang .
“ Kami ingin memastikan bahwa semua warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan memiliki hak suara dalam pemilihan nanti,” kata Heriana Anggota Panwaslu Kecamatan Suppa yang dihubungi oleh tim Humas Bawaslu Pinrang.
“Partisipasi aktif dalam proses ini sangat penting untuk keberlangsungan demokrasi yang sehat.”imbuhnya
Bawaslu menghimbau, agar masyarakat untuk aktif dan jangan menunggu hingga mendekati hari pemilihan. “Segera periksa dan pastikan bahwa data Anda tercatat dengan benar. Keterlibatan Anda sangat berharga bagi keberhasilan Pemilihan Serentak Tahun 2024 agar berjalan jujur dan transparan.”katanya
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan terdekat atau menghubungi hotline Bawaslu Kabupaten Pinrang di nomor 0852-5724-9544 atau datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Pinrang yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No.15 Kota Pinrang untuk melapor.(Rls/ks)