
Pasangkayu, Inspirasimakassar.com:
Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan ( Sat Resarkoba) Polres Pasangkayu Kembali menangkap pelaku penyalahguna narkotika di kelurahan Marta Jaya Kecamatan Pasangkayu, Sabtu Dini Hari (03/10/2020).
I, 23 tahun, Karyawan Swasta, Alamat Desa Makmur Jaya Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu dan A, 22 tahun, Karyawan Swasta, Alamat Dusun Jono Desa Tikke Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu ditangkap berdasarkan Laporan Informasi bahwa kedua pelaku sering ke donggala mengambil narkotika untuk dipakai sehingga dilakukan penyekatan terhadap keduanya di perjalanan setelah membeli shabu.
Kasat Narkoba Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan S.H, S.I.K saat di temui mengatakan, kedua pelaku yakni I dan A telah menjadi incaran Unit Opsnal Sat Narkoba dikarenakan sering mengkonsumsi narkoba bersama temannya dimana barang tersebut diperoleh di salah satu daerah di kabupaten donggala.
Hasil pemeriksaan keduanya menerangkan, Narkotika jenis shabu yang di dapati dari dalam saku celana I adalah shabu yang diperoleh dengan cara dibeli dari wilayah donggala sebesar Rp 330.000 dan rencana akan di bawa ketikke raya untuk dikonsumsi bersama teman pelaku.
Dari pelaku Polisi menyita barang bukti 4 paket di plastik bening ukuran kecil klip warna hijau yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 unit motor Merk Yamaha Vixion warna merah hitam dan 1 (satu) Butir Boje.
Untuk kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,dimana penyidik menyangka dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 12 tahun penjara” tuturnya. (sabar)