Site icon Inspirasi Makassar

Bappeda Makasar Ikuti FGD Penjaringan Data dan Pengelolaan Air Limbah Domestik

Makassar, Inspirasimakassar,com: Isu strategis, permasalahan dan tantangan pengembangan sistem pengelolaan air limbah mencakup aspek pelayanan, kelembagaan, peraturan perundangan, partisipasi masyarakat, dan dunia usaha, serta pendanaan. Upaya mengatasi permasalahan pencemaran air yang paling efektif adalah mencegah masuknya bahan pencemaran ke dalam badan air. Hanya saja, kualitas air sungai terutama yang terletak di kawasan urban saat ini kondisinya semakin memprihatinkan.

Atas dasar inilah, Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar terus melakukan persiapan dalam rangka pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah, atau IPAL. Ipal Losari misalnya. Berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Makassar, IPAL ini rencananya akan dikelola oleh PDAM Kota Makassar.

Guna meramu berbagai masukan, PDAM Kota Makassar menggelar Forum Grup Discussion (FGD). FGD yang berlangsung di Hotel Royal Bay, Senin 8 Mei 2023 tersbeut bertemakan ‘Penjaringan Data dan Isi Strategis Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kota Makassar”.

Narasumber yang hadir dalam FGD ini yakni Setia Dinnor.,ST.,M. Eng (PPK Sanitasi Wil. II), Selviana Hehanussa, Urban Sanitasi Spesialist USAID IUWASH Tangguh, dan Fafhil Surur, ST. M.Si. Sementara peserta yang hadir di antaranya, dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, staf Ahli DPRD Kota Makassar yaitu, Dr. Zainuddin Djaka, S.H., M.H. dan Dr. H. Askari Razak, S.H., M.H. serta beberapa OPD yang dianggap sangat berhubungan langsung dengan pengelolaan IPAL yang akan dilaksanakan di antaranya dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Kepala UPT PAL, Bagian Hukum, Dinas Perumahan dan Pemukiman, serta Dinas Lingkungan Hidup sangat antusias untuk segera membuat payung hukum berupa Peraturan Daerah yang menunjuk PDAM Kota Makassar sebagai pelaksana Instalasi Pengelolaan Air Limbah Losari.

Pemateri Setia Dinnor.,ST.,M. Eng menjelaskan tentang progress pekerjaan pembangunan IPAL Losari, mulai dari awal pengusulan proyek sampai pada progress saat ini.

Selviana Hehanussa memaparkan tentang perlunya kerjasama semua pihak terkhusus Pemerintah Kota Makassar dan PDAM Makassar untuk terus melakukan pendekatan dan memberikan info kepada masyarakat tentang perlunya sanitasi yang sehat karena sampai tahun 2023 ini, baru 15 persen penduduk kota makassar yang masuk kategori sanitasi layak.

Sementara Setia Dinnor juga meminta kepada PDAM Kota Makassar agar seluruh staf dan operator yang sudah dilatih agar tidak dilakukan penggantian atau mutasi karena jika itu terjadi maka akan mulai lagi dari awal, sekaligus menyampaikan rencana Bapak Presiden yang akan meresmikan langsung penggunaan IPAL Losari.

Serta, Fafhil Surur, ST. M.Si menyoroti tentang memang perlu landasan hukum yang jelas tentang pentingnya pengelolaan air limbah masyarakat yang juga merupakan program strategis pemerintah pusat.

Direktur Pelayanan dan Air Limbah Perumda Air Minum Kota Makassar, Aiman Adnan selaku mengemukakan, FGD merupakan rangkaian dari keseluruhan rencana persiapan Instalasi Pengelolaan Air Limbah  Losari, sekaligus membahas tentang penyusunan naskah akademik yang lebih baik.

Pihak PDAM Kota Makassar, demikian Aiman Adnan, memandang FGD tersebut demikian penting. Penting lantaran, akan mengusulkan pembahasan mengenai perubahan beberapa pasal dalam Perda No.1 tahun 2016 tentang Air Limbah.

Pada BAB II tentang azas dan tujuan. Pasal 1 ayat 1 disebutkan Pengelolaan air limbah domestik berdasarkan pada asas keadilan, kehati-hatian, manfaat, kelestarian dan keberlanjutan. Pasal 2  Pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk : a. terkendalinya pembuangan air limbah domestik; b. terlindunginya kualitas air tanah dan air permukaan; c. meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air.

Sedangkan bab III tentang Pengelolaan air limbag domestik. Bagian kesatu Sistem Pengelolaan Pasal 3 (1) Pengelolaan air limbah domestik harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan, dan terpadu antara aspek fisik dan non fisik. (2) Aspek fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek teknis operasional. (3) Aspek non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek peran serta masyarakat, kelembagaan, legalitas, dan aspek pembiayaan.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar Komisi B, Ari Ashari Ilham menyampaikan bahwa Komisi B DPRD Kota Makassar akan mengawal Usulan Perubahan Perda, agar Operator atau penanggung jawab IPAL Losari lebih jelas. (adv)

Exit mobile version