Makassar, Inspirasimakassar.com: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Kota Makassar kembali menggelar lanjutan pembahasan tentang 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah masing masing Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar dan Ranperda Pengelolaan Parkir Dalam Kota Makassar.
Rapat pembahasan ini dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Makassar, Rahman Pina didampingi Wakil Ketua Badan Pembentuka Peraturan Daerah DPRD Kota Makassar H. Irwan Djafar ini menghadirkan Kadis Penataan Ruang Kota Makassar, Ahmad Kafrawi yang menghadirkan Ahmad Ince, Konsultan RDTR dan Direktur Umum PD Parkir Kota Makassar, Rusli.
Lanjutan pembahasan 2 Rancangan Peraturan Peraturan Daerah ini akan kembali di lanjutkan hari Kamis, 9 Maret 2017 karena naskah akademik yang disediakan oleh pihak konsultan belum sempurna dan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah sepakat menyarankan konsultan untuk memperbaiki dan menyempurnakan naskah akademik agar bisa menhasilkan suatu hasil yang tepat sebelum dimasukkan ke Pansus.
Sejumlah Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Makassar Hadir dalam rapat pembahasan yang digelar hari ini Kamis, 2 Maret 2017 di ruang panitia anggaran DPRD Makassar, sementara itu dari pihak eksekutif hadir para Pejabat dari Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, PD. Parkir Kota Makassar , Kabag Persidangan DPRD Makassar dan Team Konsultan.
Rencananya setela rapat lanjutan pembahasan Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Ranperda Pengelolaan Parkir Dalam Kota Makassar akan melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi Perizinan Tertentu ( retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing dan Rancangan Perda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengundang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar, Kadis Tenaga Kerja Kota Makassar dan Kabag Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Makassar dari pihak eksekutif. (AA)