Kamis, Januari 1, 2026
Google search engine
BerandaBeritaAwali Bimtek Verfak PPS, Komisioner KPU Paparkan Revisi PKPU Pencalonan

Awali Bimtek Verfak PPS, Komisioner KPU Paparkan Revisi PKPU Pencalonan

Selayar, Inspirasimakassar.com:

Mengawali kegiatan bimbingan tekhnis verifikasi dukungan bakal calon perseorangan di Kecamatan Pasimarannu, Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Andi Dewantara, SH menjelaskan secara detail tentang revisi PKPU tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati dan walikota yang sempat empat kali mengalami perubahan.

“Perubahan terakhir terjadi pada PKPU nomor satu tahun 2020”.

Andi Dewantara menguraikan, verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan diatur pada pasal enam belas sampai dengan pasal tiga puluh tiga peraturan KPU.

Tahapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan dijadwalkan berlangsung sekitar 19 hari ,sebagaimana diatur dalam ketentuan KPU nomor lima tahun 2020.

“Akan tetapi, undang-undang nomor sepuluh tahun 2016, mengatur dan membatasi pelaksanaan tahapan verifikasi faktual sampai empat belas hari. “Itu berarti, dalam melaksanakan tugasnya, PPS bersama jajaran staf sekretariat, tidak bisa melewati batas waktu verifikasi faktual dimaksud,” ujarnya.

Karena proses verifikasi faktual yang dilakukan lebih dari empat belas hari, dari batas akhir yang telah ditentukan, dinyatakan cacat secara hukum.

Koordinator divisi tekhnis KPU Selayar itu menegaskan, inti dari kegiatan verifikasi faktual, terdiri atas kegiatan pencocokan antara kartu tanda penduduk asli, atau surat keterangan dengan formulir B11, dan meminta klarifikasi atau pembenaran atas pernyataan dukungan pemilik ktp asli.

Verifikasi faktual dapat dilakukan dengan menggunakan tiga metode. Pertama, dengan metode door to door atau mengunjungi pendukung dari rumah ke rumah. Metode kedua, berkoordinasi dengan LO pasangan calon untuk mengumpulkan pendukung yang tidak dapat ditemui.
Ketiga, menunggu pendukung di sekretariat PPS.

Uraian ini dipaparkan Andi Dewantara dihadapan kurang lebih empat puluh tujuh orang peserta bimbingan tekhnis verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan yang dilaksanakan secara terpusat, bertempat di ruang Aula Kantor Camat Pasimarannu, hari, Sabtu, (27/06). ( Andi Fadly Dg. Biritta)

Din Pattisahusiwa
Din Pattisahusiwahttps://inspirasimakassar.id
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments