
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Pandemi Covid-19 belum dapat dipastikan kapan berakhir. Bahkan,survei WHO menyebutkan, virus mematikan asal Huwan, Thiongkok itu menyebabkan terganggunya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Akibatnya, membatasi ruang gerak seseorang melakukan aktivitas tertentu. Misalnya, aktivitas yang tinggi resiko, seperti pelayanan dokter gigi di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Mengatasi banyaknya keluhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) akibat terbatasnya pelayanan gigi yang diberikan oleh fasilitas kesehatan di Kota Makassar, maka, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Makassar, melaksanakan pertemuan Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Gigi.
Pertemuan yang berlangsung melalui vicon di ruang rapat BPJS Kesehatan Cabang Makassar, pada Rabu, 9 Juni 2021, bertema “Pelayanan Kesehatan dengan Prinsip Kendali Mutu Kendali Biaya Untuk Mencapai Kepuasan Peserta JKN” itu dihadiri Direktur FKTRL Mitra BPJS Kesehatan, PIC JKN FKRTL Mitra BPJS Kesehatan, Dokter Gigi Spesialis FKRTL, dan Tim Teknis KMKB FKRTL Mitra BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E. L. Borotoding mengemukakan, pertemuan dilakukan guna mencari solusi, untuk meningkatkan pelayanan peserta JKN-KIS terkait pelayanan gigi di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
“Meningkatnya jumlah rujukan peserta dari FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terkait pelayanan gigi, menjadi fokus utama kami dalam pertemuan ini, sekaligus sebagai bentuk pengendalian mutu dan biaya pelayanan. Untuk itu, di sini, kita perlu mencari jalan keluar bersama, agar peserta bukan hanya tetap dapat dilayani dengan baik, tapi juga memperhatikan tariff pelayanan rujukan gigi dan mulut,” ujarnya.
“FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) diwajibkan melaksanakan pelayanan kesehatan, yang mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi, dengan memastikan kasus yang ditangani di FKRTL adalah kasus spesialistik,” lanjut Greisthy.
Greisthy menambahkan, perihal surat kontrol yang dikeluarkan pihak FKRTL, harus diisi dengan lengkap. Demikian juga pada pelayanan gigi yang ditindaki, sehingga FKRTL perlu memiliki rekam medik yang lengkap dengan odontogram, proses rujuk balik harus dilakukan apabila kasus sudah bisa ditangani di FKTP, serta mengoptimalkan peran TKMKB di Rumah Sakit melalui kegiatan Evaluasi rutin di Rumah Sakit
“Ada FKTP yang memang tidak bias melayani, tapi ada juga yang bisa. Standarnya tidak bias disamakan karena memang perlengkapan di klinik pun berbeda. Tapi untuk kasus emergency yang mengancam nyawa pasti wajib dilayani untuk itulah rujukan horizontal menjadi solusi dalam menunjang pelayanan gigi. Masalahnya adalah terkadang peserta menganggap kondisinya emergency padahal belum tentu,” tambah Greisthy.
Ia berharap, ke depannya, setiap FKTP bekerjasama wajib memiliki standar yang sama, utamanya terkait perlengkapan penunjang pelayanan gigi yang harus disediakan setiap mitra BPJS kesehatan dalam memberikan pelayanan, sehingga dapat menekan tingkat rujukan di FKTRL. Begitu pula pada rujukan horizontal, setiap peserta JKN-KIS segera mendapatkan pelayanan gigi dengan mudah dan aman. (Tiara/humas Kantor BPJS cabang Makassar)