Makassar, Inspirasimakassar.com: Legislator Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar sosialisasikan Peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sosialisasi berlangsung sehari itu di Hotel Royal Bay Makassar,Ahad, 18 Juni 2023.
Di sela sela sosialisasi, Arifin Dg Kulle mengemukakan, Perda nomor 4 tahun 2013 KTR belum berjalan maksimal. Padahal, kelahiran Perda tersebut bertujuan agar penyelenggaraan kawasan tanpa rokok dapat memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih.
Sekalipun demikian, ternyata masih banyak masyarakat tidak tertib merokok meskipun di tempat-tempat umum.
“Sampai saat ini, Kita melihatada sebagian masyarakat merokok di tempat yang sebenarnya dilarang. Makanya, Perda rokok ini seharusnya diketahui dan dipahami agar masyarakat kita benar benar tertib,” harapnya.
Wakil rakyat asal partai besutan SBY, Demokrat ini juga meminta perokok aktif bisa lebih kooperatif untuk tidak merokok di tempat terlarang. Tujuannya agar tidak menggangu dan membahayakan kesehatan orang lain yang ada di sekitar perokok.
“Kita ketahui bersama bahwa, bahayan asap rokok bagi perokok pasif, utamanya anak dan ibu-ibu. Untuk itu mariki kita saling menghargai, agar jangan merokok di tempat umum atau ruang yang banyak orang berinteraksi,” ujarnya.
Terpisah Muhammad Yusran-salah seorang pejabat fugsional sekretarioat dewan Kota Makassar mengemukakan, sebenarnya kawasan tanpa rokok adalah aturan yang merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya pemerintah saja.
Menurutnya, merokok adalah hak asasi manusia. Karena setiap orang mempunyai haknya masing-masing. Akan tetapi, sebaiknya juga memberikan ruang atau udara segar kepada orang yang tidak merokok. (fauzan)