
Makassar, Inspirasimakassar.id:
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka mengurangi permasalahan anak maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan perlindungan, pemenuhan, penghormatan, dan pemajuan hak anak.
Untuk maksud tersebut, anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy menggelar Sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Royal Bay, pada Jum’at, 19 Pebruari 2024. Dua narasumber yangdihadirkan masing masing Dharmawati dan Hj Nugrah Yant.
Di sela sela sosialisasi, Rachmat Taqwa Quraisy mengemukakan, anak merupakan generasi penerus bangsa. Makanya, anak harus menjadi harapan kita semua dalam meneruskan negara di amsa depan.
Menurut politisi partai berlambang Ka’bah, PPP itu, Perda momor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak demikian penting. Dimana, nantinya anak tidak mudah mendapat kekerasan dari orang tua. Perda ini melindungi anak, jadi orang tua maupun keluarga tidak boleh melakukan perilaku menyimpang. Jangan sekali-sekali mengeksploitasi anak.
Narasumber Dharmawati lebih menekankan mengapa Perda nomor 5 tersebut dibuat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Dia mengakui, Perda tersebut sebagai alat pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
Senada Dharmawati, Nugrah Yanti mengemukaklan, peran orang tua dalam melindungi anaknya sangat diperlukan. Kewajiban dan tanggung jawab orang tua mendukung pelaksanaan perlindungan anak yakni mengasuh, memelihara, dan mendidik anak dengan benar. (titi)