
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menginginkan sistem yang mengatur secara jelas pemberian izin bagi retail modern. Hal ini untuk mencegah persaingan usaha retail modern dan retail tradisional tidak sehat dan berkeadilan.
Demikian Andi Sudirman saat menerima rombongan Kantor Wilayah (Kanwil) VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar, di Rujab Wagub Sulsel, Selasa, 22 Juni 2021. Rombongan dipimpin Kepala Kanwil VI KPPU Hilman Pujana. Hadir pula Kabid Penegakan Hukum Hasiholan Pasaribu, Kabid Kajian dan Advokasi Yunan Andika Putra, Kepala Bagian Administrasi Dahliana Tanur, dan Analis Kebijakan Rahmansah.
“Harusnya untuk retail modern dapat melihat basis dan kearifan lokal. Kita tidak ingin ada persaingan usaha yang berdampak pada UMKM atau pedagang kecil karena zona persaingan tidak diatur,” katanya.
Untuk retail modern, harusnya hanya bisa pada area basis persaingan usaha wilayah perkotaan atau melihat kepadatan penduduk. Tak hanya itu, retail modern pun perlu dibatasi di daerah.
Sementara itu, Hilman Pujana menyampaikan, silaturahmi dengan Plt Gubernur Sulsel dalam rangka menjalin kerjasama dengan koordinasi terkait Nota Kesepakatan dan sinergitas dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
UU 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur mengenai perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan penegakan hukum.
“Kita berharap KPPU bisa bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, salah satunya terkait pengawasan retail,” katanya.
Ia pun mendukung usulan Plt Gubernur Sulsel agar pemberian izin untuk retail modern harus melihat lokasi zonasi terlebih dahulu, dibatasi pada bilangan tertentu, dan berbasis kearifan lokal. Sehingga, dapat mempertahankan eksistensi UMKM dan pedagang kecil. (hadi)