unjuk
Makassar, Inspirasimakassar.com :

 Aliansi Mahasiswa Kota Makassar (AMKM) melakukan aksi unjuk rasa menuntut penghentian pembangunan gedung dan rumah tinggal yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Selain tidak memiliki izin, bangunan tersebut juga diduga mengganggu lingkungan sekitar. Aksi yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar diterima langsung oleh Anggota Komisi C DPRD Makassar, Irwan. ST, pada Senin, 23 Oktober 2017.

Dalam aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar ini, kemarin, menuntut agar bangunan yang berada di Jl Sultan Hasanuddin Kelurahan Sawerigading Kecamatan Ujung Pandang ditunda sampai pengajuan ijin disetujui oleh pemerintah kota. Mereka juga menuntut agar pemilik bangunan tersebut, Robert Linsangan, ditindaki karena melanggar hukum.

“Keberadaan bangunan yang terletak di jalan sultan hasanuddin kecamatan ujung pandang kelurahan sawerigading milik robert Linsangan diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan olehnya menimbulkan akibat perbuatan melawan hukum yang berdampak pada lingkungan sekitar,” kata Jenderal Lapangan, Juhardi Joe dalam aksinya.

Menanggapi hal tersebut, Irwan. ST mengatakan berdasarkan Perda Izin Tertentu, pendirian bangunan harus mendapat ijin dari pemerintah setempat, mulai dari RT sampai di dinas. Apalagi, jika bangunan tersebut bakal dijadikan tempat usaha.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera ini berjanji bakal menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi sebelum menggelar RDP. Sidak dan RDP tersebut bakal melibatkan Camat,  Dinas Tata Ruang dan Bangunan,  perizinan, pemilik bangunan,  dan pelapor. Pihaknya pun rencananya akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak – pihak terkait  tersebut di hari Selasa, (31/10/2017).

“Inilah yang diharapkan dari masyarakat,  tentu ini menjadi prioritas kami untuk segera melakukan tindak lanjut terkait hal ini. Pekan depan kita jadwalkan untuk melakukan rapat dengar pendapat, “ ungkapnya.

Pihaknya pun meminta pihak terkait kooperatif dalam menanggapi laporan warga. Pasalnya, pelanggaran terhadap IMB ini juga dilakukan oleh yang berizin seperti melanggar batas sempadan. “Jadi peraturan ini tidak hanya berlaku bagi yang terindikasi tidak memiliki IMB, tetapi juga yang berizin, seperti pelanggaran batas sempadan,” tutupnya. (Adhit-humas dprd kota makassar)

BAGIKAN
Berita sebelumyaAnak SBY Bakal Jadi Menteri?
Berita berikutnyaDPRDMakassar Diskusi Penyalahgunaan Obat Terlarang di kalangan Pelajar
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here