
Masamba, Inspirasimakassar.com:
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Luwu Utara (Lutra) telah menerima tiga bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Luwu Utara yang telah mendaftar pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020.
Ketua KPU Luwu Utara Syamsul Bachri mengatakan, setelah dibuka pendaftaran pada 4 – 6 September 2020 ada tiga bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang datang mendaftaran di KPU Luwu Utara.
“Untuk hari ketiga kami menerima dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar yang sebelumnya pada hari kedua ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar,” tutur Syamsul.
Syamsu menjelaskan bahwa ke tiga bakal pasangan calon tersebut diusulkan partai politik (parpol) dan gabungan partai politik yang telah resmi mendaftar di KPU Luwu Utara adalah H. Arsyad Kasmar-Andi Sukma,diusulkan partai politik Gerindra, Hanura, PKS, dengan jumlah kursi 9 (sembilan) Hj. Indah Putri Indriani, S.Ip, M.Si dan Suaib Mansur, ST, M.Si, adalah Golkar, PDI-P, PAN, PPP, dan Demokrat, 18 (delapan belas) kursi, dan Muh. Thahar, Rum, SH dan Rahmat Laguni, ST NasDem, Perindo dan PKB 8 (delapan) kursi.
Menurutnya, Pasangan Bakal Calon untuk menetapkan petugas penghubung yang sudah diberikan mandat untuk berhubungan dengan kami menyampaikan informasi yang berkaitan dengan adaminitrasi dalam pencalonan kepada masing-masing calonnya.
“Selanjutnya kami juga memohon maaf karena dalam kegiatan ini, kami melakukan pembatasan jumlah yang hadir, karena dalam pilkada masa pandemi kita ditutuntut untuk tetap mematuhui protokol kesehatan covid-19. Untuk itu mari kita bersama-sama mengsukseskan semua tahapan pilkada dengan tetap mematuhui protokol kesehatan Covid-19 serta menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan pilkada,” ujarnya.
Di tempat yang sama Anggota KPU Luwu Utara divisi Teknis Hayu Vandy menjelaskan bahwa bahwa dalam proses pencaloan ada dua hal subtansi yang harus terpenuhui secara administrasi yakni syarat pencalonan dan syarat calon.
Untuk syarat pencalonan lanjut Hayu wajib memenuhui syarat dan sah, dan untuk syarat calon apakah memenuhui syarat atau tidak kami akan lakukan dalam tahapan verifikasi tahapan syarat calon.
Setelah pendaftaran kata Hayu, kami akan melakukan pemeriksaan berkas syarat pencalonan dan syarat calon, selanjutnya kami akan membuka tanggapan dan masukan masyarakat tanggal 4 – 8 September 2020 terhadap dokumen pencalonan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, untuk pemeriksaan kesehatan dijadwalkan tanggal 4 – 11 Septenber 2020, penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan 11 – 12 September 2020, Verifikasi syarat calon 6 – 12 September 2020, Pemberitahuan hasil Verifikasi 13 – 14 September 2020, penyerahan dokumen perbaikan syarat calon 14 – 16 September 2020, Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon 14 – 22 September, Verifikasi dokumen perbaikan syarat calon 16 – 22 September 2020, penetapan pasangan calon 23 September 2020 dan 24 Septenber pengundian nomor urut calon. (mah)