Makassar, Inspirasimakassar.com:

Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdi Asmara geram, lantaran masih ada gudang dalam kota yang beroperasi. Salah satunya, gudang milik CV Sumber Pangan.

Menurutnya, sekalipun Gudang CV Sumber Pangan milik Rocky di Mancini Baru Kelurahan Mancini Gusung, Kecamatan Makassar, telah disegel oleh Tim Gabungan dari Dinas Perdagangan, serta pihak keamanan , namun gudang megah tersebut masih melakukan aktivitas. Truk pengangkut barang ke gudang tersebut seperti biasa.

Abdi Asmara berharap, jangan ada kerjasama antara pemilik gudang dengan instansi terkait. Legislator partai mercy, Demokrat ini pun meminta agar Satgas melalui Satpol PP, Prindag, Lurah dan Camat dan aparat terkait menindak tegas pemiliknya. (bko)

BAGIKAN
Berita sebelumyaTempuh Pembelajaran Kolaboratif, Sosiologi Unismuh Gandeng Dekan Fisip Unsa
Berita berikutnyaE-Tilang, Efisien atau Inefisiensi
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here