
Makassar, Inspirasimakassar.com: Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka seluruh perangkat yang berhubungan dengan suksesnya pesta demokrasi nasional tersebut melakukan rapat koordinasi untuk memantapkan daftar pemilih. Saah satunya yang dilakukan di Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Sekretaris Camat (Sekcam) Mamajang A. Asdhar, SH mewakili Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) Mamajang, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kecamatan Mamajang. Pleno berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Mamajang, Sabtu 1 April 2023.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang diplenokan merupakan hasil kerja keras Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang didampingi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di saat pencoklitan berlangsung.
Pada pleno yang juga dihadiri Wakapolsek Mamajang, Danramil Mamajang, Lurah Se Kecamatan Mamajang, Perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengutan Suara ( PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se kecamatan Mamajang, serta Perwakilan Peserta Pemilu dan Tokoh masyarakat Kecamatan Mamajang.
A. Asdhar SH mengatakan, pada tahapan penentuan harus dikawal betul-betul sampai selesai. Dia juga mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas kerja keras dan kerja tampa pamrih mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengutan Suara ( PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) agar dalam pelaksanaaan pesta demokrasi lima tahunan nasional tersebut berjalan dengan lancar, aman,terkendali dan kondusif. (rs)