Makassar, Inspirasimakassar.com:
Legislator Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Makassar, Sampara Sarip mengemukakan, penarikan iuran dalam berbagai apapun kepada anak didik menghadapi ujian nasional berbasis komputer (UNBK merupakan pelanggaran. Karena itu, dirinya mengusulkan siapapun yang berani melakukan penarikan, sebaiknya dicopot.
Penegasan yang dikemukakan Sampara Sarip tersebut sekaitan dengan adanya itu penarikan iuran yang diduga dilakukan pihak SMPN 6 di Jalan Ahmad Yani. Sekolah tersebut menarik pungutan sebesar Rp200-300 ribu untuk biaya les siswa jelang UNBK.
Menurutnya, seluruh biaya pendidikan di Kota Makassar telah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN dan APBD) sebesar 20 persen. Apalagi, sudah ada dana Bos. Baik itu biaya lesnya, kalau tidak salah diatas Rp100 lebih persiswa.
Penegasan yang sama dikemukakan, Muzakkir Ali Djamil. Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar ini pun akan menegur siapapun pimpinan sekolah yang berani mewajibkan siswanya membayar iuran les di sekolah. (bko)