Makassar, Inspirasimakassar,id:
Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) merupakan unsur penting dalam memupuk solidaritas sosial dan mengatasi masalah ekonomi. Lembaga yang menurut Undang Undang bertanggung jawab atas pengelolaan ZIS adalah Badan Amil Zakat Nasional, atau BAZNAS. Lembaga pemerintah nonstruktural ini berperan penting dalam mengembangkan program-program yang berbasis pada kebutuhan masyarakat.
Karena itulah, menjelang pelaksanaan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN), 20 Desember mendatang, BAZNAS Kota Makassar dengan Dinas Sosial Kota Makassar menandatangani Momerundum of Anderstanding (MoU).
Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Wakil Walikota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, Sekretaris Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda, Ketua TP.PKK Kota Makassar Melinda Aksa, dan pejabat penting lingkup Pemkot Makasar turut menyaksikan penadatangan yang dilakukan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, S.P.,M.Si dan Ketua BAZNAS Kota Makassar, Dr.HM.Ashar Tamanggong berlangsung di Ballroom Sandeq C.Hotel Claro, Selasa, 9 Desember siang.
Di sela sela penandatangan yang berisi delapan point tersebut, walikota Makassar mengakui, semua MoU antara lembaga sangat baik. Tentunya, MoU itu bermuara pada kesejahteraan masyarakat di kota berpenduduk lebih 1,5 juta jiwa ini.
Ketua BAZNAS Kota Makassar, HM.Ashar Tamanggong mengemukakan, kerjasama dengan Dinas Sosial menjelang HKSN ibarat cermin. Dimana, setiap pantulan yang dilihat adalah refleksi dari kemanusiaan yang lebih kuat, lebih bersatu, dan lebih berkeadilan.
Karenanya, di tengah tengah hiruk‑pikuk di Ibukota Sulawesi Selatan yang terus berdenyut, semangat gotong‑royong tetap menjadi napas hidup yang mengalir, menyatukan setiap lapisan masyarakat dalam satu tujuan MULIA “mewujudkan Makassar yang lebih adil, sejahtera, dan bersatu”.
Menurutnya, bagi banyak warga Makassar, terutama yang hidup di pinggiran kota, HKSN menjadi momen pengingat bahwa “seseorang bukan hanya berjuang untuk diri sendiri”. Sebab, di sinilah ada peran lembaga lembaga sosial, salah satunya BAZNAS–lembaga yang menggandeng zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) sebagai instrumen keadilan sosial.
H.Ashar Tamanggong mengemukakan, dengan sepenuh jiwa dan kebijaksanaan, agama mengajarkan bahwa zakat, infaq, dan sedekah bukan hanya tentang memberi, melainkan tentang membangun jembatan rasa empati.
“BAZNAS itu kedengarannya sederhana, namun kuat. Karenanya, di hari kesetiakawanan inilah, ada nilai universal yang melampaui batas agama. Apalagi, ada hadits yang artinya “Sebaik-baik manusia, adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain,” ujarnya.
Doktor dalam bidang Manajemen Pendidikan Islam dengan judul disertasi “Manajemen Pendidikan Karakter MAN 2 Makassar dan SMA Islam Athirah Kota, di kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Senin, 10 Februari 2025 itu mengaku bangga atas kerjasama dengan Dinas Sosial Kota Makassar.
Sebelumnya di sela sela Talk Show “Peran Kestiakawanan Sosial dalam Mendukung Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kota Makassar” Kepala UPT Rumah Perlindungan dan Trauma Center Dinas Sosial Kota Makassar, Masri,M.Sos. Msi dikonfirmasi media ini mengakui, pemberdayaan dan bantuan sosial yang dikerjasamakan dengan BAZNAS Kota Makassar berbasis kepada delapan golongan penerima, atau asnap.
Seperti diketahui, delapan pasal yang diteken para pihak di antaranya, Pasal 1 tentang latar belakang “Bahwa sebagaian besar dari klien PPKS yang ditangani Dinas Sosial Kota Makassar merupakan mustahik (asnap zakat), maka perjanjian ini dibuat untuk proses rehabilitasi dan pemberdayaan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang juga merupakan mustahik dapat difasilitasi dan diberikan bantuan melalui BAZNAS.
Pasal 2, maksud dan tujuan, 1.Perjanjian ini dimaksudkan untuk memudahkan pendampingan Klien PPKS yang juga mustahik, mendapatkan bantuan pemberdayaan dan bantuan sosial lainya. 2. Perjanjian ini bertujuan memastikan Klien PPKS Dinas Sosial Kota Makassar dapat mengakses bantuan pemberdayaan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan program/kegiatan BAZNAS Kota Makassar.
Pasal 3, sasaran perjanjian yaitu PPKS meliputi anak jalanan (fakir, miskin, dan gharim), gelandangan pengemis, disabilitas, pecandu napza, anak terlantar, tuna susila, orang dengan HIV/AIDS (ODHIV), orang terlantar, lansia terlantar,dan kelompok rentan lainnya (fakir, miskin, gharim, dan ibnu sabil).
Pasal 4.Tugas dan Tanggung Jawab. Pihak pertama (Dinas Sosial), a. Melakukan asesmen mendalam terhadap PPKS untuk mengetahui Profil klien PPKS termasuk kebutuhan klien. b. Menyiapkan data By Nama By Addres (BNBA) Klien PPKS yang membutuhkan akses bantuan melalui pihak kedua. c. Memberikan pembinaan berupa bimbingan mental spritual,bimbingan sosial, dan bimbingan jasmani.sehinga PPKSbinaan memiliki mental spritual yang baik, serta memiliki tekad untuk berubah ke arah yang lebih baik.
Menyurati dan memberikan rekomendasi kepada pihak kedua Perihal Kebutuhan bantuan untuk PPKS. e. Melakukan pendampingan terhadap Klien PPKS yang membutuhkan akses bantuan pihak kedua kedua. f. Menyiapkan dokumen PPKS yang dipersyaratkan untuk dapat mengakses bantuan pihak kedua. g. Melakukan monitoring secara berkala pada Klien PPKS yang telah mendapatkan bantuan pihak kedua.
Pihak kedua (BAZNAS Kota Makassar). a. Mempelajari surat dan rekomendasi permohonan bantuan pemberdayaan dan bantuan sosial lainnya untuk PPKS dari pihak pertama, b. Menurunkan tim untuk melakukan asesmen pada Klien PPKS yang direkomendasikan pihak pertama. c. Menyampaikan informasi hasil asesmen kepada pihak pertama.
Menyalurkan bantuan pemberdayaan dan bantuan sosial lainnya pada klien PPKS yang telah disetujui berdasakan hasil asesmen Tim Asesmen BAZNAS. e. Atas rekomendasi pihak pertama, menyediakan bantuan tiket pemulangan bagi orang terlantar yang berdomisili di darah lain. f. Menyampaikan secara berkala informasi tentang kemajuan atau progres perkembangan bantuan pemberdayaan kepada pihak pertama..
Pasal 5. Pembiayaan 1. Biaya bimbingan dan pendampingan untuk pengurusan klien PPKS ditanggung oleh pihak pertama. 2. Biaya asesmen dan bantuan pemberdayaan dan bantuan sosial untuk Klien PPKS ditanggung pihak kedua.
Pasal 6.Masa Perjanjian. Perjanjian ini berlaku sampai dengan adanya perjanjian yang baru yang dibuat atau adanya kesepakatan PARA PIHAK untuk mengakhiri perjanjian ini. Pasal 7 Ketentuan Lain-Lain.Hal-hal lain yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini, akan diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK yang dituangkan dalam addendum dan/atau amandemen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini.
Pasal 8. Penutup. Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas dalam rangkap cukup dan bermaterai. Masing-masing rangkap memiliki kekuatan hukum yang sama dan setara. (din pattisahusiwa/tim media baznas kota makassar)




