Maros, Inspirasimakasar,id:
Penertiban truk tambang melebihi muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL) dilakukan melalui berbagai cara, termasuk penindakan hukum dan penyesuaian jam operasional. Sejumlah daerah telah menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional, hanya pada malam hari untuk truk ODOL. Di Kabupaten Maros misalnya.
Bupati Maros, Chaidir Syam bersama Kapolres Maros AKBP, Douglas Mahendrajaya, memantau kegiatan sosialisasi penertiban truk tambang dan kendaraan ODOL di Kecamatan Moncongloe, Selasa, 7 Oktober 2025.
Chaidir Syam menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara Pemerintah Daerah dan Polres Maros dalam upaya mewujudkan tata kelola transportasi yang tertib dan aman di kabupaten beribukota Turikale itu.
Kegiatan yang melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Maros, bersama Satuan Lalu Lintas Polres Maros ini dilakukan sebagai langkah awal dalam penertiban kendaraan angkutan tambang yang melebihi kapasitas muatan, serta tidak sesuai dengan ketentuan teknis di jalan umum.
Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan, penertiban ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat kelebihan muatan.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa, Selasa hari ini kami melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada para pengemudi truk di wilayah Moncongloe. Setiap truk wajib dalam kondisi layak jalan, dan para pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya juga segera memberlakukan jam operasional truk mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, serta pembatasan kecepatan maksimal 40 km/jam. Setelah masa sosialisasi ini berakhir, pihaknya segera melakukan penindakan tegas terhadap pengemudi yang melanggar ketentuan. (titi)




