Makassar, Inspirasimakassar.id:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tugas spesifik di antaranya mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah, memberikan pendapat terhadap perjanjian internasional, dan meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
Sementara tugas utamanya adalah legislasi (membentuk peraturan daerah), anggaran (membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/APBD), dan pengawasan (mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD serta kebijakan kepala daerah).
Karena itu, disaat menghadiri Rapat Paripurna Reses Ketiga Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar DPRD Kota Makassar pada Jumat, 15 Agustus, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengapresiasi atas kerja keras DPRD dalam mengawal aspirasi dan kepentingan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kota, kami berterima kasih atas komitmen DPRD dalam membangun kota ini bersama. Kita ketahui bersama bahwa, paripurna reses ini menjadi ruang evaluasi sekaligus refleksi terhadap kebutuhan masyarakat yang harus dijawab melalui kebijakan yang tepat sasaran,” ujarnya.
Turut hadir pimpinan dan anggota dewan, perwakilan Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Andi Zulkifly Nanda menekankan pentingnya momentum reses sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat. Hasil reses menjadi referensi krusial dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah ke depan. (titi)




