Makassar, Inspirasimakassar.id:
Guna memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh kepada masyarakat terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sosialisasi publik digelar oleh anggota DPRD Kota Makassar, A. Odhika Cakra Satriawan, S.Inf, di Condotel Karebosi, pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Odhika Cakra Satriawan mengemukakan, pentingnya sosialisasi regulasi baru ini agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban dalam sistem perpajakan dan retribusi.
“Kita ketahui bahwa, Perda Retribusi Daerah tidak sekadar hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi alat edukatif bagi warga. Karena itu kegiatan ini diharapkan mampu menjadi sarana penghubung antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pajak dan retribusi yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan publik.
Sebelum menutup sosialisasi tersebut, A. Odhika Cakra Satriawan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus terlibat aktif dalam pembangunan daerah. Partisipasi warga adalah fondasi utama dari pemerintahan yang bersih dan transparan. Perda ini milik kita bersama, maka kita harus kawal bersama.
“Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk ujung tombak pembangunan sebuah daerah,” ujarnya.
Sosialisasi ini dipandu moderator Muh. Akbar Basri ini menghadirkan tiga narasumber berkompeten, yakni Firman Wahab, S.IP, Dedy Kurniawan, S.IP, dan Ridwan Usman. Para narasumber memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai substansi, tujuan, dan dampak dari Perda baru tersebut terhadap tata kelola keuangan daerah.
Sebagai narasumber pertama, Firman Wahab, S.IP menekankan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional dan kebijakan fiskal daerah. “Perubahan ini tidak semata-mata soal tarif pajak dan jenis retribusi, tetapi lebih pada penguatan sistem pelayanan dan akuntabilitas,” jelas Firman. Ia juga menyebut bahwa “masyarakat perlu tahu bahwa kontribusi mereka lewat pajak akan kembali dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik.”
Narasumber lainnya, Dedy Kurniawan, S.IP, memaparkan aspek teknis dalam pelaksanaan perda, termasuk digitalisasi sistem pelaporan dan pembayaran pajak.
“Digitalisasi ini bertujuan memangkas birokrasi dan meningkatkan transparansi. Dengan begitu, peluang penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalisir,” ujarnya.
Dedy Kurniawan, S.IP menambahkan, pemerintah daerah tengah mempersiapkan integrasi data lintas instansi agar pendataan objek pajak dan retribusi lebih valid.
Narasumber ketiga, Ridwan Usman, lebih banyak menyoroti dimensi sosial dan dampak implementasi Perda terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. (titi)




