Makassar, Inspirasimakassar.id:
Legislator DPRD Kota Makassar, H.Sayiful melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 di Grand Palace Hotel Makassar, Jalan Tantara Pelajar No. 5, Jumat 4 Juli 2025. Turut mendampingi H.Syaiful sebagai pemateri sosialisasi tentang Pajak Daerah itu masing masing DR. Hari, S.IP, SH, MH, M.Si, Karyadi Kadar,S.Sos,M.AP. Sementara Rini Susanty, SE sebagai moderator.
H.Syahiful mengharapkan, melalui sosialisasi Perda ini diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak daerah semakin meningkat, sehingga pembangunan Kota Makassar dapat berjalan optimal.
Hari, dalam paparannya menekankan pentingnya pemahaman regulasi pajak daerah sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah. Dimana, pajak daerah bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota.
“Kita ketahui bersama bahwa, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak,” tuturnya, seraya menambahkan, upaya pemerintah daerah dalam memberikan insentif bagi wajib pajak yang patuh. Karena itu, pengawasan dilakukan secara berlapis dan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Pemateri kedua Karyadi Kadar, mengakui, sosialisasi Perda sangat berperan vital untuk menjembatani antara masyarakat dan pemerintah dalam penerapan pajak daerah. Pemahaman yang baik dari masyarakat akan mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak yang lebih tinggi.
Dia juga menyoroti soal kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan juga cermin dari kesadaran warga terhadap pembangunan di Kota Makassar. (titi)




