Rabu, Desember 31, 2025
Google search engine
BerandaBeritaAndi Baso Sosialisasi Perda Zakat, Dosen UIN Alauddin Narasumber

Andi Baso Sosialisasi Perda Zakat, Dosen UIN Alauddin Narasumber

Makassar, Inspirasimakassar.id:

Pengelolaan zakat adalah proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara profesional. Sistem pengelolaan di Indonesia, yang diatur oleh undang-undang seperti UU No. 23 Tahun 2011, menjadikan zakat sebagai urusan publik dan bertujuan untuk efektivitas, efisiensi, serta manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, Di sela sela Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat mengemukakan, komitmennya untuk terus mendorong revisi Perda pengelolaan zakat tersebut. Karenanya, saat ini pihaknya terus menjaring aspirasi masyarakat sebagai bahan masukan sebelum penyusunan draf revisi Perda.

Sosialisasi dari legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Biringkananya dan Tamalanrea ini berlangsung di Karebosi Premier Hotel, Jalan Jendral Muhammad Yusuf, Makassar, Kamis, 24 Juli 2025.

Andi Ibrahim Baso mengemukakan, yang diinginkan adalah, Peraturan Daerah yang benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat. Karena itu, sebelum draf diajukan ke pembahasan parlemen, pihaknya kepingin memastikan revisi Perda nantinya bermanfaat bagi kaum muslim. Karena itu, sosialisasi yang digelarnya sekaligus untuk mendengar langsung dari masyarakat, pemangku kepentingan, dan lembaga zakat terkait.

Sosialisasi ini juga turut dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kota Makassar, anggota DPRD, tokoh masyarakat, dan undangan dari berbagai unsur.

Dalam sosialiasi nii, Andi Hadi Ibrahim Baso menghadrikan dua narasumber kompoten yang turut memberikan masukan adalah, akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin–Haeruddin, S.Pd., M.Pd, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar– Muh. Syarif, M.Si.

Haeruddin mengemukakan Perda No. 5 Tahun 2006 sudah saatnya direvisi dan disesuaikan dengan konteks kekinian. Ia menyebut bahwa usia perda yang telah memasuki dua dasawarsa perlu ditinjau ulang agar lebih relevan dan efektif dalam mengatur pengelolaan zakat di tengah dinamika masyarakat modern.

“Kita ketahui bersama bahwa,  Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim memiliki potensi zakat yang sangat besar. Jika dikelola secara maksimal oleh pemerintah dan legislatif, zakat bisa menjadi instrumen pemberdayaan umat,” jelasnya.

Di bagian lain, Hairuddin juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat, khususnya zakat mal (harta). Oleh karena itu, Haeruddin menekankan pentingnya sosialisasi zakat secara masif, agar masyarakat memahami kewajiban zakat saat telah memenuhi nisab dan haul, serta menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional, atau BAZNAS, hingga Unit Pengumpul Zakat (UPZ) baik di masjid masjid, maupun lembaga lainnya. (titi)

Din Pattisahusiwa
Din Pattisahusiwahttps://inspirasimakassar.id
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments