Makassar, Inspirasimakassar,id:
Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah tenaga honorer lingkungan Pemerintah Kota Makassar. RDP digelar di ruang Komisi A DPRD Makassar, Jumat, 4 Juli 2025.
Rapat dipimpin Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, serta didampingi anggota Komisi A lainnya seperti Prof. Dr. Apiaty K. Amin Syam, A. Ibrahim Baso, A. Makmur, dan Dr. Tri Zulkanain Ahmad, SE., MM. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten I Setda Kota Makassar A. Muh Yasir, Kepala BKPSDM Kota Makassar Camelia T. Tanti, perwakilan BKPSDM Ilham, serta para perwakilan tenaga honorer, termasuk Sukri Zulkarnain yang mewakili honorer R3.
Kepala BKPSDM Camelia T. Tanti dalam RDP tersebut mengemukakan, pengangkatan tenaga honorer R2 dan R3 menjadi pegawai paruh waktu direncanakan mulai bulan Oktober 2025, sesuai wacana dari pemerintah pusat.
“Insya Allah nanti di bulan 10 paling cepat, mereka akan diangkat sebagai pegawai paruh waktu. Ini masih menunggu informasi resmi dari BKN,” ujarnya.
Pemerintah Kota Makassar, jelasnya, tengah melakukan berbagai upaya untuk memastikan kuota pengangkatan dapat terpenuhi, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, khususnya batas maksimal belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30% dari total anggaran.
Pemerintah Kota Makassar juga telah menerbitkan moratorium terkait penerimaan pegawai pindahan dari luar daerah sebagai langkah konkret untuk memberikan peluang lebih besar kepada tenaga honorer lokal yang telah lama mengabdi.
Perwakilan honorer, Sukri Zulkarnain, yang telah mengabdi selama 15 tahun sebagai R3, menyampaikan rasa syukur atas kepastian status kepegawaian yang semakin jelas. “Alhamdulillah, kuota 3.217 orang sudah ada formasinya. Sekarang tinggal menunggu pengisian DRH dan penetapan NIP. Kami sangat berharap proses ini berjalan lancar dan segera dilantik sebagai pegawai paruh waktu,” tegasnya.
Seperti diketahui, pengangkatan Honorer R2 (Eks-Tenaga Honorer Kategori II) dan R3 (Non-ASN Database BKN) akan dilakukan melalui sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, sesuai amanat UU ASN 2023.
R2 adalah eks THK-II yang datanya masuk database BKN, sedangkan R3 adalah non-ASN yang terdaftar di database BKN. Mereka yang sebelumnya gagal seleksi PPPK akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, dan dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu setelah memenuhi syarat, seperti evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran. (titi)




